Asuransi Prudential - Asuransi Syariah

  • #
  • #
  • #
  • #

Asuransi Syariah Haram atau Halal?

Penulis : Pada Hari : Wednesday, 29 October 2014 | Jam : 16:19
Mungkin sampai saat ini banyak dari kalangan muslim masih banyak yang bingung mengenai hukum mengikuti Asuransi, sekalipun Asuransi tersebut Asuransi Syariah, banyak yang masih ragu apakah Asuransi Syariah yang ditawarkan beberapa perusahaan Asuransi tersebut benar-benar halal atau tidak? Walaupun sudah ada fatwa dari DSN MUI yang menghalalkan Asuransi Syariah ternyata masih banyak juga muslim di Indonesia yang ragu tentang kehalalan mengikuti asuransi tersebut,

Walaupun fatwa DSN MUI menyatakan bahwa Asuransi Syariah Halal, ternyata masih banyak pihak lain yang menganggap Asuransi Syariah adalah haram,hal ini terkait karena perbedaan khilafiah. Masih banyak perbedaan pendapat diantara para ulama-ulama yang menghalalkan dan mengharamkan. Ustad Ahmad Sarwat. LC., MA, dari Rumah Fiqih Indonesia dikutip dari website rumahfiqihdotcom, beliau berpendapat bahwa apa yang telah dihalalkan oleh DSN MUI, masih ada celah-celah yang terbuka untuk diperdebatkan, diantaranya adalah:

1. Perbedaan Pandangan karena Khilafiah

Harus kita ketahui bahwa setiap hukum yang difatwakan di masa sekarang ini, apalagi menyangkut bab-bab muamalat kontemporer, hampir bisa dipastikan selalu ada wilayah khilafiyah.

Sejak awal para ulama sudah berbeda pandangan tentang dua akad yang berbeda dalam satu transaksi, sebagian menghalalkan dan sebagian mengharamkan. Dalam hal ini, mazhab DSN nampaknya cenderung kepada yang menghalalkan. Dan hampir semua produk akad-akad modern versi DSN bertumpu pada kebolehan akad ganda dalam satu transaksi.

Padahal perlu dicatat bahwa di sebelah sana, masih ada para ulama yang mengharamkan dua akad atau lebih dalam satu transaksi. Dan tidak sedikit para fuqaha nasional atau international yang masih berbeda pandangan dengan apa-apa yang dihalalkan oleh DSN. 

Bahkan di dalam tubuh DSN sendiri sebelum keputusan final dibuat, masih sangat terbuka kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara sesama anggotanya. Apa yang diputuskan oleh DSN itu tidak ujug-ujug merupakan keputusan bulat yang dibuat dalam tempo lima menit. Sebelum sampai kesana, ada perdebatan alot dan panjang, dimana kalau diperiksa satu per satu, masih banyak tokoh-tokoh di dalamnya yang agak keberatan. 

Tetapi karena harus ada satu wajah dalam fatwa, akhirnya palu diketuk, meski masih menyisakan perbedaan pendapat internal yang ekstrim. Cuma kita sebagai orang awam dan orang luar, tentu tidak dikasih bocoran khilafiyah internal DSN. 

Maka kalau ada pendapat yang masih mengharamkan, kita bisa mafhum dan maklum. Itu adalah hal yang biasa dan lazim, tidak perlu terkaget-kaget dengan perbedaan istimbath hukum.

Kurang lebih duduk perkaranya mirip dengan status zakat-zakat kontemporer hasil karangan ulama masa kini. Dahulu para fuqaha tidak pernah bicara tentang zakat profesi, zakat perusahaan, zakat transaksi jual-beli dan sejenisnya. Saat ini, zakat-zakat itu tiba-tiba seperti kewajiban yang turun dari langit sebagaimana turunnya wahyu. Padahal cuma produk ijtihad segelintir orang, dimana belum tentu seluruh pihak setuju dengan keberadaannya.

Jadi meski sudah difatwakan oleh lembaga sekelas DSN, atau tokoh ustadz selevel 'ELCE' jebolan fakultas syariah LIPIA, tetap saja pintu khilafiyah masih terbuka lebar. Ijtihad mujtaihd profesional selevel Al-Imam Asy-Syafi'i saja masih meninggalkan perbedaan, apalagi cuma Lc LIPIA. 

Padahal Al-Imam Asy-Syafi'i itu berstatus mujatahid mutlaq mustaqil, di atas beliau sudah tidak ada lagi hirarki mujtahid yang lebih tinggi. Karena beliau memang sudah yang paling tinggi. Walau pun begitu, beliau tidak memaksakan pendapatnya dan masih juga membuka lebar-lebar kepada setiap orang untuk menyelisihinya.


2. Ketidak sesuaian teori dengan praktek

Di sisi lain, kasus yang terjadi bukan karena faktor perbedaan pendapat fiqhiyah, melainkan terjadinya 'penyimpangan' antara fatwa DSN dengan praktek langung di lapangan.

Misalnya, DSN memfatwakan halal dengan syarat kalau begini dan begini. Ternyata di lapangan yang dipakai cuma fatwa halalnya, sedangkan syarat-syaratnya tidak dipenuhi. Maka jadilah kasus pemelintiran fatwa yang fatal. 

Dan sayangnya, belum ada perangkat pengawasan praktek syariah yang bersifat profesional dan independen, serta mengetahui dengan detail bentuk-bentuk pelanggaran dalam prakteknya. 

Meskipun setiap bentuk produk disyaratkan harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS), sayangnya masih belum optimal dalam pelaksanaannya. Sebab seringkali sisi profeionalitas dan independensi pihak DPS sendiri masih juga dipertanyakan. 

Maka jangan kaget kalau banyak masyarakat yang tetap saja masih ragu dengan kehalalan berbagai produk keuangan syariah.


Ustadz Sidiq al Jawi dari Hizbut Tahrir Indonesia, berpendapat bahwa Hukum Asuransi Syariah adalah Haram, karena 4 (empat) alasan sbb : Pertama, dalil hadis Asy’ariyin yang digunakan tak tepat. Sebab dalam hadis tersebut, bahaya terjadi lebih dahulu, baru terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu, padahal bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, 7/6/2010).

Kedua, akad hibah (tabarru’) dalam asuransi ayariah tak sesuai dengan pengertian hibah. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah memberikan kepemilikan tanpa kompensasi (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani,Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169). Sementara dalam asuransi ayariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tak mengharap. Ini sama saja dengan menarik kembali hibah yang diberikan yang hukumnya haram, sesuai sabda Nabi SAW,”Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari & Muslim). (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Ketiga, tak sesuai dengan akad dhaman (pertanggungan) dalam fiqih Islam. Sebab pada asuransi syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak sebagaimana dhaman. Dua pihak tersebut: Pertama, penanggung (dhamin), yaitu peserta asuransi; kedua, pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu), yaitu juga para peserta asuransi. Jadi dalam asuransi syariah tak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak tertanggung (madhmun anhu).
Keempat, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (uqud murakkabah, multiakad), yaitu penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah. Padahal multiakad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad). (HR Ahmad, hadis sahih). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).Wallahu a’lam.(Ustadz Siddiq al Jawi)
Terlepas dari perbedaan pendapat dikalangan Ulama Fiqih, tentu kita sebagai seorang muslim yang baik tidak perlu mendebat pendapat siapa yang benar dan pendapat siapa yang salah.. Kita harus menghargai perbedaan pendapat diantara kita, namun kita harus juga terus belajar dan mengkajinya apakah pendapat yang selama ini kita anut memang sudah benar atau keliru, Maka diskusi dan duduk bersama mencari jawaban terbaik adalah hal yang lebih penting dari pada memaksakan pendapat yang kita. Sekian Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya » No comments

Analis Iklan Asuransi Prudential dan Allianz

Penulis : Pada Hari : Tuesday, 28 October 2014 | Jam : 21:07
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti meja baru, jasa seperti kantor pos,tempat usaha dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat klanik sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitashubungan masyarakatpenjualan, danpromosi penjualan.

Iklan sendiri merupakan bagian dari promosi, yang terbagi menjadi 2 yaitu Below The Line dan Above The Line. Dalam berbagai tulisan, perbedaan antara ATL dan BTL adalah terkait dengan Audiense dan interaksi kepada khalayak.

Iklan TV sendiri termasuk dalam kategori ATL karena memiliki jangkauan audiense yang luas, dan tidak ada interaksi langsung dengan audiense.

Ada yang menarik baru-baru ini, terutama iklan produk Asuransi, ada 2 perusahaan yang terlihat intens beriklan akhir-akhir ini yaitu perusahaan asuransi Prudential dan Asuransi Allianz. Jika anda sering menyimak iklan TV maka kita akan sering melihat iklan kedua perusahaan tersebut. Tentu saja jelas kedua perusahaan mempunyai tujuan dalam beriklan, salah satunya adalah meningkatkan jumlah nasabah maupun mempertahankan nasabah yang sudah ada. Prudential sebagai perusahaan Asuransi Market Leader di Indonesia tentu berambisi untuk terus menjadi yang terbaik di indonesia, melihat pesaingnya begitu intens melakukan promosi melalui media TV tentu membuat Prudential merasa "gerah" karena bisa saja karena iklan tersebut mereka kehilangan calon nasabahnya.

Namun jika diperhatikan ada perbedaan pengambilan tema atau konsep iklan dari kedua perusahaan asuransi tersebut. Jika pada Iklan Allianz lebih berisi tentang mempercayakan masa depan kepada Allianz sedang Prudential lebih menjual seorang "Agent" asuransinya. Cukup Menarik bukan? 
Agent adalah sebutan lain dari seorang marketing asuransi, tugas seorang marketing asuransi tidak hanya fokus terhadap penjualan saja namun juga bertugas menjadi seorang "customer service" dimana ketika nasabah asuransi mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan untuk "klaim" misalnya maka seorang agent wajib membantu nasabah tersebut mulai dari awal hingga akhir. Bahkan tak jarang seorang agent asuransi harus menunggu sang pasien dan mengunjungi sang pasien yang menjadi nasabahnya seperti keluarganya sendiri. Itulah yang coba digambarkan dari iklan terbarunya Asuransi Prudential, menggambarkan bahwa agent Prudential adalah seorang yang setia menemani dikala suka dan duka, ketika terjadi musibah dan harus dirawat dirumah sakit nasabah tidak perlu repot-repot mengantri dan bolak-balik mengantri hanya untuk mengurusi klaim.

Kenapa Prudential memiliki ide beriklan seperti itu? tentu dari setiap pemilihan ide iklan ada alasan-alasan tertentu, ada beberapa alasan yang mungkin digunakan dalam pengambilan konsep iklan tersebut. salah stunya adalah sbb:
Seorang agent asuransi hanyalah manusia biasa, tentu tidak semua orang bersifat baik, begitu juga seorang agent. Dari sekian banyak agent asuransi, entah Prudential, Allianz ataupun yang lainnya tentu ada beberapa agent yang nakal, yang tidak peduli dengan nasabahnya. Ketika Nasabah ingin klaim, agent tersebut terkesan tidak peduli, entah mungkin karena sibuk dengan yang lain atau memang agent tersebut hanya mementingkan "kejar setoran" dari pada mengurus nasabahnya. Tentu Manajemen dari Prudential tidak ingin akibat ulah beberapa "oknum" agentnya yang nakal mereka kehilangan nasabah.  

Bersambung..
Baca Selengkapnya » No comments

Tiga hal Penting Asuransi Syariah

Penulis : Pada Hari : Tuesday, 24 September 2013 | Jam : 17:53
Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan 3 hal penting mengenai perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional. Mungkin bagi umat muslim adalah hal yang mutlak harus memiliki Asuransi Syariah karena hukumnya adalah wajib. Asuransi konvensional dalam agama Islam sangat dilarang karena terdapat tiga unsur yang tidak boleh dijalankan oleh orang Islam, yaitu: Gharar, Riba dan Maisir. Lalu bagaimana dengan non muslim? apakah non muslim boleh memiliki Asuransi Syariah? Tentu saja sangat diperbolehkan. Pertanyaannya apa alasan mereka memilih Asuransi Syariah?

Bagi umat non muslim tentu tidak ada masalah jika mereka memiliki Asuransi Konvensional, karena tidak ada larangan untuk hal itu, lalu apa alasan memilih Asuransi Syariah ? ada 3 alasan secara umum mengapa mereka Asuransi Syariah.


  1. Sistem: Penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut: Dalam Asuransi Syariah terdapat yang namanya surplus sharing, yaitu pembagian dana sisa yang terkumpul. Contoh mudah: Jika Asuransi diibaratkan arisan, ada 5 orang peserta + 1 orang sebagai pemegang uang arisan. Jika diasumsikan akan ada 3 orang yang sakit dari 5 orang tersebut dan mereka diberi santunan sebesar 100rb / orang. Maka dana yang dikumpulkan para peserta adalah 300rb dibagi 5 orang. Namun pada kenyataannya yang sakit hanya ada 1 orang, sehingga terjadi kelebihan dana sebesar 200rb. Jika yang konvensional maka dana sisa tersebut menjadi milik pemegang uang arisan. Anda sudah paham?  jika anda sudah paham pilihannya kembali ke diri anda masing-masing, saya disini tidak memaksa anda untuk memiliki Asuransi Syariah, saya hanya sharing saja tentang apa yang saya ketahui.
  2. Investasi: Dari segi investasi memang terlihat yang konvensional lebih tinggi kenaikannya sehingga lebih menguntungkan, namun perlu diketahui dalam invetasi ada hukum yang namanya Hight Risk = Hight Return. Jika kenaikannya sangat tinggi maka saat terjadi penurunan pun akan sangat turun sekali. Sedangkan pada investasi syariah sifat kenaikan nilai investasinya cenderung sedang-sedang saja, namun jika terjadi penurunan pun sedang-sedang saja atau tidak terlalu drastis. anda paham? Pilihan dikembalikan di tangan anda.
  3. Charity: Ada 2 keuntungan yang didapat di Asuransi konvensional, yang biasa orang sebut adalah 2 in 1 atau 2 keuntungan dalam 1 produk, yaitu investasi dan proteksi. Namun dalam Asuransi Syariah karena sifatnya yang tolong-menolong maka di dalam asuransi syariah mengandung unsur charity. Jika konven 2 in 1 maka yang syariah memiliki keunggulan 3 in 1 yaitu Proteksi, investasi dan Charity. 
Hanya itu saja yang dapat saya sharing kepada para pembaca semua, semoga bermanfaat.
Apabila pembaca yang budiman  ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah silahkan hubungi saya melalui email di andry.ichiro@gmail.com atau melalui klik konsultasi keuangan disini
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Penulis : Pada Hari : Wednesday, 18 September 2013 | Jam : 21:02
Baca Selengkapnya » No comments
Yang namanya musibah kita tidak pernah tau kapan akan datang, itulah pentingnya asuransi, sedia payung sebelum hujan, prudential telah membuktikan sebagai asuransi terbaik, sungguh luar biasa.

Ahmad Dhani merasakan betul manfaat asuransi. Ia tak perlu pusing menutupi biaya Rumah Sakit yang mesti dikeluarkannya untuk perawatan AQJ yang kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. AQJ mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

"Alhamdulillah, biaya perawatan Dul di-cover Asuransi Prudential ucap Dhani, berita selengkapnya baca disini yang diperoleh dari media online tribunnews.com.

Saat ini masih banyak orang yang meremehkan asuransi, mereka menganggap bahwa asuransi tidak penting, karena mereka merasa diri mereka baik-baik saja. Atau mereka menganggap percuma mepunyai asuransi karena mereka hanya menerima manfaatnya hanya pada saat mereka mengalami musibah saja (terjadi sakit).

Padahal Asuransi itu diibaratkan adalah seperti sebuah "gembok" atau "satpam" yang ada dirumah kita, buat apa kita memiliki "satpam"? tentu saja karena kita tidak ingin rumah kita kemalingan. Lantas apakah kita tidak ingin menggunakan gembok lagi atau memecat satpam rumah kita lantaran rumah kita tidak pernah kemalingan? kita merasa rugi karena sudah membayar mahal satpam tapi rumah kita aman-aman saja? tentu saja tidak, karena satpam berfungsi sebagai pencegahan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Begitu juga dengan asuransi, asuransi bermanfaat bagi kita untuk pencegahan agar disaat kita mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan dapat di cover oleh asuransi tersebut.

Contoh yang real adalah seperti yang terjadi pada anak seorang musisi terkenal AQJ, Ahmad Dhani tentu tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak kesayangannya. karena dia sayang dengan anaknya maka dia mengasuransikan anaknya, dengan harapan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan Asuransi dapat mengurangi beban dirinya. Dalam hal ini Ahmad Dhani memilih Prudential, perusahaan Asuransi terbesar dan nomor 1 di Indonesia. ingin lebih jelas berita tentang Ahmad Dhani? klik disini

Jika saudara berkeinginan memiliki Asuransi Prudential, kami siap membantu saudara, silahkan klik banner konsultasi atau klik disini.

Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya » 1 comment

Kenapa memilih syariah [Hadits Tentang Riba]?

Penulis : Pada Hari : Saturday, 14 September 2013 | Jam : 17:28

Hadits Tentang Riba


A.    Hadits Tentang Riba
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم)

Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على الباطل . والله أعلم

Maksudnya, Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang tersebut dijauhkan dari Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan makandalam Hadits tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatan penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja. Yang dimaksud موكله itu adalah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang itu. Dan jika keduanya sengaja serta menngetahui riba itu maka dosa bagi mereka.
Dalam suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk seorang saksi dengan mufrad  (tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu juga kamu katakan hadits yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya kutuk, jadikanlah dia sebagai rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam matan lain  ”apa yang saya kutuk maka memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan keharamannya. Dan tidaklah dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan orang beliau do’akan.
Itu jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan perbuatan yang diharamkan dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa Hadits. Telah ditafsirkan riba dalam hal merusak nama baik atau merusak kehomatan seorang muslim sama saling mencaci maki.
Dalam Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak terhadap perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina dengan ibunya seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindasan yang menjijikkan akal yang  normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها غائبا بناخر (متفق عليه)

Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah  kamu menambah  sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual emas dengan emas, dan perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarkann sabdanya “kecuali sama nilaiya”. Sesungguhnya dikecualikan dari itu dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda: janganlah kamu jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapu, kecuali dalam keadaan yang sama nilainya ataupun harganya emas dan perak itu sendiri[1].

B.     Macam-Macam Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing[2] :
1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3.      Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4.      Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.


      itulah sebabnya kenapa kita harus memilih segala bentuk transaksi ekonomu menggunakan prinsip syariah dan harus meninggalkan yang konvensional, karena yang konvensional mengandung unsur riba. semua keputusan ada ditangan anda! :)

Kami bisa membantu anda memilih tabungan yang terbaik untuk anda, silahkan klik disini
Baca Selengkapnya » No comments

Asuransi

Penulis : Pada Hari : Monday, 9 September 2013 | Jam : 17:53
 Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi Asuransi .............??

Apa ituu Asuransi..??? mungkin banyak yang belum mengetahui tentang asuransi,, atau mungkin dari teman-teman ada yang tahu tapi belum mengetahui secara utuh pengertian asuransi.? mari kita lihat pengertian asuransi dari wikipedia

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah keperusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” 

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float

Prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasukAmish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Rujukan


  1. ^ a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
  2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010

IItuu tadi penjelasan tentang asuransi yang diperoleh dari wikipedia, jika ada pendapat lain monggo tuliskan di kolom komentar.... :)
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Follow Me :)

Powered by Blogger.

Translate

Popular Posts

 

FATWA MUI

FATWA MUI