Asuransi Prudential - Asuransi Syariah

  • #
  • #
  • #
  • #
Showing posts with label Asuransi Jiwa. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Jiwa. Show all posts

Pilih Investasi di Emas (gold) atau Asuransi?

Penulis : Pada Hari : Saturday, 26 September 2015 | Jam : 15:57
Berikut adalah postingan status dari sebuah grup wirausaha yg dikelola oleh Pak Saptuari dengan akun facebook Satuari Sugiarto Full II. Saya tidak ada maksud apapun kecuali hanya ingin berbagi dan sedikit menganalisa dari tulisan Bapak Saptuari.
Dibawah Pak Saptuari membahas ikut Asuransi atau investasi Emas?
Coba kita simak dulu..

 ASSSSSUURANSI...!!
"Kok SSSS nya banyak mas? Mau misuh ya?"
"Enggaaaak kok.. Biar manteb aja bagi pembacanya, GUBRAK sama GUBRAAKKK!! kan manteb yang K-nya banyak, berasa gimanaaa gituuh! Senut senut sedep deh.. Hehe..
Tahun 2007 lalu, seorang agen asuransi merayu saya dengan jurus maut.
"Murah kok ini mas, sebulan mas Saptu hanya menyisihkan 500 ribu saja selama 5 tahun, nanti kalo mas Saptu meninggal dapat uang 150 juta, gimana mas?"
"Eh uangnya 150 juta buat kamu aja deh, alamatmu dimana mbak? Nanti aku layat deh.."
"Iiih.. Mas Saptu ini, bener lah mas, 500 ribu kan gak terasa mas tiap bulan, nanti kalo pensiun mas Saptu dapat dana pensiun 180 juta, kalo investasi bagus bisa dapat 1,5 milyarrrrr. Ikut ya mas.. Ikut ya mas.. Ikut ya mas.." agen ini begitu bersemangat, wajahnya terus berharap agar tembus targetnya bulan ini.
mmmm... Yowis saya tandatangan, urek urek urek! Tiap bulan saya mbayar 500 ribu selama 5 tahun, awal tahun 2012 lunas, total yang saya setor 30 juta. Dah saya gak pernah berharap dapat 150 juta tapi habis itu dikubur gak sempet lihat duitnya. Hehe..
"Ya Allah saya milih panjang umur saja biar bisa nebar manfaat sebanyak-banyaknya.."
Pertengahan tahun 2012 rayuan itu datang lagi, ketika saya antri di sebuah bank XXX, sebut saja namanya BCA.. Eh!, mbak yang ini merayu saya dengan ajibnya.
"Ini tinggal autodebet kok mas, gak terasa deh. Tau-tau nanti kalo meninggal sebelum umur 65 dapat uang tanggungan 160 juta.. Menarik kan mas?"
Sebelum saya ngeles bahwa mending dia yang meninggal duluan, mbak ini terus nerocos! Duuh parfumnya wangi sekali. Kalah deh minyak nyongnyong yang dipakai banci..
Akhirnya saya menyerah lagi..
Urek urek urek! Tanda tangan, dan tiap bulan rekening saya akan diambil dengan suka cita oleh mereka 500 ribu selama 7 tahun, tentu mbak itu akan kebagian jatah untuk beli parfum agar tetap wangi sepanjang hari.
Waktu berlalu..
Kawan-kawan saya sudah sudah hijrah lebih dulu beberapa tahun lalu mengingatkan,
"Sap.. Kalo mau ikut aturan Allah ya harus berani total, meninggalkan apapun yang Allah larang" kata mereka.
Dan mereka satu persatu menutup asuransinya, saya masih bertahan akan mendapatkan minimal 300 juta dari dua asuransi, dengan catatan saya harus mau meninggal dulu sebelum 65 tahun...
Mmmmm... Gitu yaaa
Saya pun mencari info banyak link di Google tentang hukum asuransi ini. Ternyata memang dilarang dalam Islam, karena kertas yang dianggap asset berharga ini mengandung beberapa unsur:
1. Gharar (ketidakjelasan/spekulasi tinggi), nasabah tidak tau kapan dia akan mendapatkan pertanggungan. Klaim bisa terjadi kapan saja.
2. Qimar (unsur judi), pihak asuransi bisa tidak perlu membayar klaim jika tidak terjadi apa-apa, juga bisa saja asuransi membayar berkali-kali jika nasabah sering celaka.
3. Asuransi mengandung riba fadhel (riba perniagaan) dan riba nasiah (riba karena penundaan). Jika pihak asuransi membayar lebih besar kepada pihak ahli waris itu riba fadhel, jika asuransi membayar klaim kepada nasabah namun ada penundaan waktu itu jadi riba nasiah, seolah-olah nasabah memberikan pinjaman uang kepada pihak asuransi.
4. Asuransi termasuk judi dengan taruhan yang dilarang, premi itulah yang jadi taruhannya. Siapa nih yang akan bayar duluan? Nasabah yang lunas tanpa celaka? Atau asuransi yang harus nombok karena nasabahnya celaka terus?
5. Asuransi memakan harta orang dengan jalan yang bathil, pihak asuransi mengambil harta nasabah namun tidak selalu memberikan timbal balik.
6. Asuransi memiliki unsur pemaksaan tanpa sebab yang syar'i, seolah-olah nasabah celaka dulu baru deh dapat uangnya kembali.
Ada kawan lain yang sharing, ketika dia menutup semua asuransinya, lalu pilihan investasi pindah ke emas batangan dan koin dinar emas. Sejak jaman Nabi emas satu-satunya komoditi yang tahan terhadap inflasi.
Di jaman itu harga 1 kambing senilai 1 dinar emas, setelah 1400 tahun berlalu, hari ini harga 1 kambing juga sekitar 1 dinar emas (kurang lebih 1,7 juta). Luar biasa!
Beda dengan uangmu, 2 juta pada tahun 1990 bisa buat beli 1 sepeda motor, tahun 2015 hanya bisa buat beli sepeda tanpa motor! Itulah inflasi yang menggerus uang kita makin tak bernilai.
Saya inget pas SMA dulu tahun 1997 beli mie instan di warung depan harganya 250 rupiah, sekarang harganya sudah 2500.. Naik 10 kali lipat! Padahal sama-sama 1 bungkus. Inflasi kejam sekali.
Saya coba berhitung, jika sebulan saya menabung beli emas 500 ribu sejak 2007 lalu berapa yang akan saya miliki. Gini itungan mudahnya:
Harga Emas rata-rata per gram, cenderung naik jangka panjang, bisa turun juga nilai seperti komoditi lainnya, kayak harga bawang dan cabai di pasar induk.
2007: 200.046
2008: 280.046
2009: 296.534
2010: 350.000
2011: 400.000
2012: 520.000
2013: 510.000
2014: 500.000
2015: 475.000
Setahun saya membayar asuransi 6 juta, jika diurut maka:
Dari asuransi 1
Tandatangan Januari 2007
2007: bisa membeli 30 gram emas
2008: bisa membeli 21 gram emas
2009: bisa membeli 20 gram emas
2010: bisa membeli 17 gram emas
2011: bisa membeli 15 gram emas
Dari asuransi 2
Tandatangan Juni 2012
2012: 6 bulan bisa membeli 6 gram emas
2013: bisa membeli 11 gram emas
2014: bisa membeli 12 gram emas
2015: 6 bulan bisa membeli 7 gram emas
Total saya punya: 139 gram emas batangan!
Dan misal tahun 2015 saya nilai berapa totalnya dengan harga 475.000/gram maka saya punya asset senilai 66 juta!
Kemarin tanggal 28 Juli 2015, dengan langkah tegap hap hap hap.. Saya menuju kantor asuransi, saya mantap pengen menutup dua asuransi saya, bagian dari bersih-bersih diri dari yang haram. Sudah 8 tahun berlalu uang saya diambil oleh mereka, katanya uang saya di investasikan biar jadi berkembang.
Pertama ke kantor Asuransi S*****, Jreng jreng! Dengan senyum manisnya mbak asuransi berkata:
"Bapak kalo menutup asuransi besok yang cair 27 juta.. Silahkan tandatangan disini"
Saya bengong, 8 tahun uang saya mengendap malah rugi 3 juta!
Yowislah.. Tandatangan urek urek urek!! Wong dulu saya juga setuju urek urek.. Haduh!
Kedua ke kantor Asuransi A**, Selama 3 tahun uang saya disedot mereka 18 juta. Tidak ada si mbak yang wangi itu, adanya mas dengan perawakan tinggi dan berewokan.. Hehe
"Karena baru berjalan 3 tahun dari 7 tahun masa kontrak, maka dari 18 juta hanya bisa dicairkan 5 juta pak"
Saya bengong lagi.. Saya "kalah judi" 13 juta!!
Dan 8 tahun saya ikut dua asuransi, saya rugi 16 juta, tidak ada manfaat yang saya dapatkan kecuali saya rela mati duluan.. Maka Pihak asuransi yang kalah judi 150 juta x 2 asuransi.
Aaah.. Seandainya dulu saya ikut nasehat teman nabung di emas, uang saya malah akan bertahan dari inflasi, dari 48 juta jadi bernilai 66 juta.. Dan saya bakal pegang fisik! Ada emasnya yang bisa saya jual sewaktu-waktu, tinggal lari ke toko emas! Bukan hanya paper asset, segepok surat asuransi yang pasal-pasalnya sudah bikin pusing membacanya.
Ikuti aturan Allah, jangan dilawan.. Itu pesan yang saya dapatkan.
Pasti ada pertanyaan, tapi kalo kita sakit kan mas gak punya asuransi gak ada yang bayari?
Naaah.. Itulah salah mental kita!
Sudah ngeremehin Allah yang Maha Pemberi Rezeki, padahal Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”
(QS. Ath Tholaq: 2-3)
Saya makin kaget baca berita kemarin, program BPJS kesehatan resmi dari pemerintah sudah mendapat cap haram dari MUI karena alasan-alasan yang sama dengan asuransi mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Baca beritanya disini ►http://m.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186368/program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam?=utm_source=br
Terus gimana mas? Masak kita hanya pasrah saja?
Hei bro! Sis! Kalo dah yakin sama Allah ya harus yakin Allah bakal kasih solusinya? Dari rejeki kita dijamin, dari cara-cara kita berbisnis dan menabung yang lebih diridhoi oleh Allah, dan diatur oleh agama.
Bukankah ini yang KITA JANJIKAN pada Allah sehari minimal 5 kali dalam sholat kita?
"Inna sholati wa nusuki wa mahyayaa wa mamati lillahirobbil'alamiin"
(Sesungguhnya sholatku, ibadahku, HIDUPKU dan MATIKU hanya untuk ALLAH Tuhan Semesta Alam)
Masih mau ngeles bagaimana lagi?
@Saptuari

Bagaimana menurut pendapat pembaca sekalian?
Penulis sendiri menganggap ada betulnya juga tulisan ini, walaupun mungkin tidak seratus persen betul. Kenapa?
Karena saya juga pernah gabung di Asuransi P****. Karena basicnya unitlink maka asuransinya adalah investasi + asuransi, selain menabung juga kita dapet proteksi. Lalu bagaimana dengan nilai investasinya? Dikemanakan uang kita akan di investasikan? Itu tergantung saat kita mau bergabung, untuk jangka panjang menengah atau pendek? Biasanya ada pilihan misal untuk jangka pendek uang kita akan diasuransikan ke emas, jika jangka panjang akan diinvestasikan ke Saham. Kurang lebih begitu...
Mungkin yg dimaksud pak saptuari diatas adalah asuransi jiwa murni.. atau mungkin asuransi unit link yg konvensional? Karena yang dibahas juga dilihat dari sisi Halal-Haramnya.
Tapi entahlah.. karena bapak ini tidak menjelaskan produk asuransi apa yang ia maksud.. padahal bentuk dan produk asuransi saat ini ada banyak.. 

Yaah semua kembali kepribadi masing-masing karena resiko ditanggung sendiri. DO WITH YOUR OWN RISK. gitu katanya. ™ђёe..ђёe..ђёe..ђёe..™. Yang jelas setiap orang pasti punya niat baik ketika menulis sesuatu..

Salam blogger Sukses Selalu
Baca Selengkapnya » No comments

Analis Iklan Asuransi Prudential dan Allianz

Penulis : Pada Hari : Tuesday, 28 October 2014 | Jam : 21:07
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti meja baru, jasa seperti kantor pos,tempat usaha dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat klanik sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitashubungan masyarakatpenjualan, danpromosi penjualan.

Iklan sendiri merupakan bagian dari promosi, yang terbagi menjadi 2 yaitu Below The Line dan Above The Line. Dalam berbagai tulisan, perbedaan antara ATL dan BTL adalah terkait dengan Audiense dan interaksi kepada khalayak.

Iklan TV sendiri termasuk dalam kategori ATL karena memiliki jangkauan audiense yang luas, dan tidak ada interaksi langsung dengan audiense.

Ada yang menarik baru-baru ini, terutama iklan produk Asuransi, ada 2 perusahaan yang terlihat intens beriklan akhir-akhir ini yaitu perusahaan asuransi Prudential dan Asuransi Allianz. Jika anda sering menyimak iklan TV maka kita akan sering melihat iklan kedua perusahaan tersebut. Tentu saja jelas kedua perusahaan mempunyai tujuan dalam beriklan, salah satunya adalah meningkatkan jumlah nasabah maupun mempertahankan nasabah yang sudah ada. Prudential sebagai perusahaan Asuransi Market Leader di Indonesia tentu berambisi untuk terus menjadi yang terbaik di indonesia, melihat pesaingnya begitu intens melakukan promosi melalui media TV tentu membuat Prudential merasa "gerah" karena bisa saja karena iklan tersebut mereka kehilangan calon nasabahnya.

Namun jika diperhatikan ada perbedaan pengambilan tema atau konsep iklan dari kedua perusahaan asuransi tersebut. Jika pada Iklan Allianz lebih berisi tentang mempercayakan masa depan kepada Allianz sedang Prudential lebih menjual seorang "Agent" asuransinya. Cukup Menarik bukan? 
Agent adalah sebutan lain dari seorang marketing asuransi, tugas seorang marketing asuransi tidak hanya fokus terhadap penjualan saja namun juga bertugas menjadi seorang "customer service" dimana ketika nasabah asuransi mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan untuk "klaim" misalnya maka seorang agent wajib membantu nasabah tersebut mulai dari awal hingga akhir. Bahkan tak jarang seorang agent asuransi harus menunggu sang pasien dan mengunjungi sang pasien yang menjadi nasabahnya seperti keluarganya sendiri. Itulah yang coba digambarkan dari iklan terbarunya Asuransi Prudential, menggambarkan bahwa agent Prudential adalah seorang yang setia menemani dikala suka dan duka, ketika terjadi musibah dan harus dirawat dirumah sakit nasabah tidak perlu repot-repot mengantri dan bolak-balik mengantri hanya untuk mengurusi klaim.

Kenapa Prudential memiliki ide beriklan seperti itu? tentu dari setiap pemilihan ide iklan ada alasan-alasan tertentu, ada beberapa alasan yang mungkin digunakan dalam pengambilan konsep iklan tersebut. salah stunya adalah sbb:
Seorang agent asuransi hanyalah manusia biasa, tentu tidak semua orang bersifat baik, begitu juga seorang agent. Dari sekian banyak agent asuransi, entah Prudential, Allianz ataupun yang lainnya tentu ada beberapa agent yang nakal, yang tidak peduli dengan nasabahnya. Ketika Nasabah ingin klaim, agent tersebut terkesan tidak peduli, entah mungkin karena sibuk dengan yang lain atau memang agent tersebut hanya mementingkan "kejar setoran" dari pada mengurus nasabahnya. Tentu Manajemen dari Prudential tidak ingin akibat ulah beberapa "oknum" agentnya yang nakal mereka kehilangan nasabah.  

Bersambung..
Baca Selengkapnya » No comments

Asuransi

Penulis : Pada Hari : Monday, 9 September 2013 | Jam : 17:53
 Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi Asuransi .............??

Apa ituu Asuransi..??? mungkin banyak yang belum mengetahui tentang asuransi,, atau mungkin dari teman-teman ada yang tahu tapi belum mengetahui secara utuh pengertian asuransi.? mari kita lihat pengertian asuransi dari wikipedia

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah keperusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” 

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float

Prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasukAmish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Rujukan


  1. ^ a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
  2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010

IItuu tadi penjelasan tentang asuransi yang diperoleh dari wikipedia, jika ada pendapat lain monggo tuliskan di kolom komentar.... :)
Baca Selengkapnya » No comments

Industri Asuransi di Indonesia tumbuh pesat

Penulis : Pada Hari : Friday, 23 August 2013 | Jam : 16:43
JAKARTA (KRjogja.com) - Industri asuransi di Indonesia pada tahun 2012 mengalami pertumbuhan premi sebesar 11,95 persen dari Rp 129,83 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp 145,34 triliun pada tahun 2012. 

Sedangkan klaim dan manffat yang dibayarkan meningkan 21,50 persen dari Rp 70,57 trilin tahun 2011 menjadi Rp 85,74 triliun pada tahun 2012.

"Pertumbuhan premi 11,95 persen itu hampir dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6,23 persen. Ini menandakan industri asuransi di Indonesia masih dapat memaksimalkan sentimen pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kelas menegah di Indonesia," kata Pemimpin Lembaga riset Media asuransi Mucharor Djalil, Jumat (14/06/2013).

Dikatakan, pertumbuhan premi paling tinggi yakni reasuransi sebesr 18 persen dari Rp 3,16 triliun menjadi Rp 3,76 triliun. Pertumbuhan premi langsung asuransi umum sebesar 13,68 persen dari Rp 32,78 triliun menjadi Rp 37,26 tiliun. Kemudian premi asuransi jiwa sebesar 11,11 persen dari Rp 93,89 triliun menjadi Rp 104,32 trilin.

Untuk klaim dan manfaat yang dibayarkan, pertumbuhannya lebih tingga dari premi yakni mencapai 59 persen. Lonjakan klaim tahun 2012 ini karena adanya pembayaran klain satelit Telkom oleh Jasindo sebesr Rp 1,65 triliun, sementara tahun 2011 tidak ada.

Selain itu klaim asurani umum jga masih tibggi karena adanya banjir besar. Untuk tahun 2013, menurut Djalil, rasio klaim diperkirakan tidak akan melonjak karena pertumbuhan premi diperkirakan akan lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Sedangkan pertumbuhan ekuitas tahun 2012 sebesar 22,51 persen yakni Rp 70,4 triliun menjadi Rp 86,26 triliun. (Lmg)

Sumber: krjogja.com
Baca Selengkapnya » No comments

PRODUK ASURANSI JIWA TRADISIONAL

Penulis : Pada Hari : Wednesday, 21 August 2013 | Jam : 18:52
Asuransi Jiwa terdiri dari berbagai jenis produk yang masing-masing memiliki manfaat berbeda guna memenuhi berbagai macam kebutuhan dan tingkat kemampuan masyarakat yang berbeda.

Pengertian Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) menurut LOMA (Life Office Management Association) adalah:

"Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) adalah polis dimana di dalam polis tersebut perusahaan asuransi berjanji untuk membayar manfaat atas kematian orang yang diasuransikan/tertanggung."

Asuransi Jiwa dapat diberikan untuk perorangan/pribadi maupun kelompok/perusahaan dan diberikan dalam berbentuk polis. Berikut adalah penjelasan singkat dari tiga jenis polis asuransi jiwa yang utama:


  1. Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.
  2. Whole-Life Insurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) memberikan pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup bagi Tertanggung dan  juga memiliki unsur tabungan.
  3. Endowment Insurance (Asuransi Jiwa Dwiguna) memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.
Inilah penjelasan singkat mengenai Produk Asuransi Jiwa Tradisional, semoga dapat bermanfaat.
Baca Selengkapnya » No comments

ASURANSI JIWA SYARIAH

Penulis : Pada Hari : Tuesday, 20 August 2013 | Jam : 18:03
MENGENAL ASURANSI JIWA SYARIAH

Beberapa perusahaan asuransi jiwa (selain Asuransi Takaful Keluarga) mulai mengeluarkan produk-produk asuransi jiwa dengan prinsip syariah.  Di Indonesia produk ini memang memiliki pasar yang sangat luas.  Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dari asuransi takaful/syariah itu, bagaimana cara pengelolaan preminya, apa bedanya dengan asuransi konvensional, manfaat apa saja yang diperoleh bila kita menjadi peserta asuransi takaful, dan lain sebagainya.
Kata takaful berasal dari bahasa Arab.  Dalam ilmu tashrif atau sharaftakafultermasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin.  Takaful dalam pengertian muamalah bermakna saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggung atas risiko yang muncul.  Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan, dengan cara masing-masing peserta mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah. Jadi asuransi jiwa takaful adalah asuransi jiwa yang berpedoman pada prinsip takaful seperti di atas.
Dalam kegiatan operasionalnya, asuransi syariah mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerjasama saling menanggung (peserta/syahibul maal), pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerjasama tersebut (perusahaan asuransi jiwa/al-mudharib) serta ketentuan hukum berdasarkan syariah demi terjaminnya penghindaran dari unsur-unsur al-gharar(ketidakpastian), al-maisir (spekulasi) dan al riba (bunga).
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi takaful terbagi menjadi 2 (dua) sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan.   Perbedaannya keduanya terletak pada alokasi dana peserta.  Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk ke rekening khusus/premi risiko.  Rekening tabungan merupakan kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia.   Sedangkan rekening khusus/premi risiko tidak lain merupakan kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan dibayarkan bila peserta meninggal dunia atau perjanjian telah berakhir bila ada surplus dana. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan semuanya dimasukkan ke dalam rekening khusus.
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi takaful dengan asuransi konvesional, yaitu:
  1. Pada asuransi takaful ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dana.  Dewan ini tidak ditemukan dalam asuransi konvesional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi takaful berdasarkan tolong menolong, sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  3. Investasi dana pada asuransi takaful berdasarkan bagi hasil (mudharabah).  Asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasi.
  4. Kepemilikan dana pada asuransi takaful ada pada peserta, perusahaan hanya sebagai  pemegang amanah untuk mengelola.  Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
  5. Dalam hal pembayaran klaim, pada asuransi takaful diambil dari rekeningtabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Jadi sejak awal peserta sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai untuk tolong menolong bila terjadi musibah.  Lain halnya pada asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
  6. Pada asuransi takaful keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.  Seluruh keuntungan pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.
   Selain itu, paling tidak ada tiga manfaat khusus yang diperoleh oleh peserta asuransi takaful yang tidak ditemukan pada asuransi konvesional.  Pertama, adanya bagi hasil.  Kedua, aman secara syariah karena semua dana peserta hanya diinvestasikan pada jalur-jalur yang sesuai dengan prinsip syariah.  Dan terakhir, adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan, ketakwaan dan perlindungan sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. (Nico/disarikan dari buku Takaful Asuransi Islam)

source: 
http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi15/mengenal_asuransi.htm
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Follow Me :)

Powered by Blogger.

Translate

Popular Posts

 

FATWA MUI

FATWA MUI