Asuransi Prudential - Asuransi Syariah

  • #
  • #
  • #
  • #
Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts

Pilih Investasi di Emas (gold) atau Asuransi?

Penulis : Pada Hari : Saturday, 26 September 2015 | Jam : 15:57
Berikut adalah postingan status dari sebuah grup wirausaha yg dikelola oleh Pak Saptuari dengan akun facebook Satuari Sugiarto Full II. Saya tidak ada maksud apapun kecuali hanya ingin berbagi dan sedikit menganalisa dari tulisan Bapak Saptuari.
Dibawah Pak Saptuari membahas ikut Asuransi atau investasi Emas?
Coba kita simak dulu..

 ASSSSSUURANSI...!!
"Kok SSSS nya banyak mas? Mau misuh ya?"
"Enggaaaak kok.. Biar manteb aja bagi pembacanya, GUBRAK sama GUBRAAKKK!! kan manteb yang K-nya banyak, berasa gimanaaa gituuh! Senut senut sedep deh.. Hehe..
Tahun 2007 lalu, seorang agen asuransi merayu saya dengan jurus maut.
"Murah kok ini mas, sebulan mas Saptu hanya menyisihkan 500 ribu saja selama 5 tahun, nanti kalo mas Saptu meninggal dapat uang 150 juta, gimana mas?"
"Eh uangnya 150 juta buat kamu aja deh, alamatmu dimana mbak? Nanti aku layat deh.."
"Iiih.. Mas Saptu ini, bener lah mas, 500 ribu kan gak terasa mas tiap bulan, nanti kalo pensiun mas Saptu dapat dana pensiun 180 juta, kalo investasi bagus bisa dapat 1,5 milyarrrrr. Ikut ya mas.. Ikut ya mas.. Ikut ya mas.." agen ini begitu bersemangat, wajahnya terus berharap agar tembus targetnya bulan ini.
mmmm... Yowis saya tandatangan, urek urek urek! Tiap bulan saya mbayar 500 ribu selama 5 tahun, awal tahun 2012 lunas, total yang saya setor 30 juta. Dah saya gak pernah berharap dapat 150 juta tapi habis itu dikubur gak sempet lihat duitnya. Hehe..
"Ya Allah saya milih panjang umur saja biar bisa nebar manfaat sebanyak-banyaknya.."
Pertengahan tahun 2012 rayuan itu datang lagi, ketika saya antri di sebuah bank XXX, sebut saja namanya BCA.. Eh!, mbak yang ini merayu saya dengan ajibnya.
"Ini tinggal autodebet kok mas, gak terasa deh. Tau-tau nanti kalo meninggal sebelum umur 65 dapat uang tanggungan 160 juta.. Menarik kan mas?"
Sebelum saya ngeles bahwa mending dia yang meninggal duluan, mbak ini terus nerocos! Duuh parfumnya wangi sekali. Kalah deh minyak nyongnyong yang dipakai banci..
Akhirnya saya menyerah lagi..
Urek urek urek! Tanda tangan, dan tiap bulan rekening saya akan diambil dengan suka cita oleh mereka 500 ribu selama 7 tahun, tentu mbak itu akan kebagian jatah untuk beli parfum agar tetap wangi sepanjang hari.
Waktu berlalu..
Kawan-kawan saya sudah sudah hijrah lebih dulu beberapa tahun lalu mengingatkan,
"Sap.. Kalo mau ikut aturan Allah ya harus berani total, meninggalkan apapun yang Allah larang" kata mereka.
Dan mereka satu persatu menutup asuransinya, saya masih bertahan akan mendapatkan minimal 300 juta dari dua asuransi, dengan catatan saya harus mau meninggal dulu sebelum 65 tahun...
Mmmmm... Gitu yaaa
Saya pun mencari info banyak link di Google tentang hukum asuransi ini. Ternyata memang dilarang dalam Islam, karena kertas yang dianggap asset berharga ini mengandung beberapa unsur:
1. Gharar (ketidakjelasan/spekulasi tinggi), nasabah tidak tau kapan dia akan mendapatkan pertanggungan. Klaim bisa terjadi kapan saja.
2. Qimar (unsur judi), pihak asuransi bisa tidak perlu membayar klaim jika tidak terjadi apa-apa, juga bisa saja asuransi membayar berkali-kali jika nasabah sering celaka.
3. Asuransi mengandung riba fadhel (riba perniagaan) dan riba nasiah (riba karena penundaan). Jika pihak asuransi membayar lebih besar kepada pihak ahli waris itu riba fadhel, jika asuransi membayar klaim kepada nasabah namun ada penundaan waktu itu jadi riba nasiah, seolah-olah nasabah memberikan pinjaman uang kepada pihak asuransi.
4. Asuransi termasuk judi dengan taruhan yang dilarang, premi itulah yang jadi taruhannya. Siapa nih yang akan bayar duluan? Nasabah yang lunas tanpa celaka? Atau asuransi yang harus nombok karena nasabahnya celaka terus?
5. Asuransi memakan harta orang dengan jalan yang bathil, pihak asuransi mengambil harta nasabah namun tidak selalu memberikan timbal balik.
6. Asuransi memiliki unsur pemaksaan tanpa sebab yang syar'i, seolah-olah nasabah celaka dulu baru deh dapat uangnya kembali.
Ada kawan lain yang sharing, ketika dia menutup semua asuransinya, lalu pilihan investasi pindah ke emas batangan dan koin dinar emas. Sejak jaman Nabi emas satu-satunya komoditi yang tahan terhadap inflasi.
Di jaman itu harga 1 kambing senilai 1 dinar emas, setelah 1400 tahun berlalu, hari ini harga 1 kambing juga sekitar 1 dinar emas (kurang lebih 1,7 juta). Luar biasa!
Beda dengan uangmu, 2 juta pada tahun 1990 bisa buat beli 1 sepeda motor, tahun 2015 hanya bisa buat beli sepeda tanpa motor! Itulah inflasi yang menggerus uang kita makin tak bernilai.
Saya inget pas SMA dulu tahun 1997 beli mie instan di warung depan harganya 250 rupiah, sekarang harganya sudah 2500.. Naik 10 kali lipat! Padahal sama-sama 1 bungkus. Inflasi kejam sekali.
Saya coba berhitung, jika sebulan saya menabung beli emas 500 ribu sejak 2007 lalu berapa yang akan saya miliki. Gini itungan mudahnya:
Harga Emas rata-rata per gram, cenderung naik jangka panjang, bisa turun juga nilai seperti komoditi lainnya, kayak harga bawang dan cabai di pasar induk.
2007: 200.046
2008: 280.046
2009: 296.534
2010: 350.000
2011: 400.000
2012: 520.000
2013: 510.000
2014: 500.000
2015: 475.000
Setahun saya membayar asuransi 6 juta, jika diurut maka:
Dari asuransi 1
Tandatangan Januari 2007
2007: bisa membeli 30 gram emas
2008: bisa membeli 21 gram emas
2009: bisa membeli 20 gram emas
2010: bisa membeli 17 gram emas
2011: bisa membeli 15 gram emas
Dari asuransi 2
Tandatangan Juni 2012
2012: 6 bulan bisa membeli 6 gram emas
2013: bisa membeli 11 gram emas
2014: bisa membeli 12 gram emas
2015: 6 bulan bisa membeli 7 gram emas
Total saya punya: 139 gram emas batangan!
Dan misal tahun 2015 saya nilai berapa totalnya dengan harga 475.000/gram maka saya punya asset senilai 66 juta!
Kemarin tanggal 28 Juli 2015, dengan langkah tegap hap hap hap.. Saya menuju kantor asuransi, saya mantap pengen menutup dua asuransi saya, bagian dari bersih-bersih diri dari yang haram. Sudah 8 tahun berlalu uang saya diambil oleh mereka, katanya uang saya di investasikan biar jadi berkembang.
Pertama ke kantor Asuransi S*****, Jreng jreng! Dengan senyum manisnya mbak asuransi berkata:
"Bapak kalo menutup asuransi besok yang cair 27 juta.. Silahkan tandatangan disini"
Saya bengong, 8 tahun uang saya mengendap malah rugi 3 juta!
Yowislah.. Tandatangan urek urek urek!! Wong dulu saya juga setuju urek urek.. Haduh!
Kedua ke kantor Asuransi A**, Selama 3 tahun uang saya disedot mereka 18 juta. Tidak ada si mbak yang wangi itu, adanya mas dengan perawakan tinggi dan berewokan.. Hehe
"Karena baru berjalan 3 tahun dari 7 tahun masa kontrak, maka dari 18 juta hanya bisa dicairkan 5 juta pak"
Saya bengong lagi.. Saya "kalah judi" 13 juta!!
Dan 8 tahun saya ikut dua asuransi, saya rugi 16 juta, tidak ada manfaat yang saya dapatkan kecuali saya rela mati duluan.. Maka Pihak asuransi yang kalah judi 150 juta x 2 asuransi.
Aaah.. Seandainya dulu saya ikut nasehat teman nabung di emas, uang saya malah akan bertahan dari inflasi, dari 48 juta jadi bernilai 66 juta.. Dan saya bakal pegang fisik! Ada emasnya yang bisa saya jual sewaktu-waktu, tinggal lari ke toko emas! Bukan hanya paper asset, segepok surat asuransi yang pasal-pasalnya sudah bikin pusing membacanya.
Ikuti aturan Allah, jangan dilawan.. Itu pesan yang saya dapatkan.
Pasti ada pertanyaan, tapi kalo kita sakit kan mas gak punya asuransi gak ada yang bayari?
Naaah.. Itulah salah mental kita!
Sudah ngeremehin Allah yang Maha Pemberi Rezeki, padahal Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”
(QS. Ath Tholaq: 2-3)
Saya makin kaget baca berita kemarin, program BPJS kesehatan resmi dari pemerintah sudah mendapat cap haram dari MUI karena alasan-alasan yang sama dengan asuransi mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Baca beritanya disini ►http://m.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186368/program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam?=utm_source=br
Terus gimana mas? Masak kita hanya pasrah saja?
Hei bro! Sis! Kalo dah yakin sama Allah ya harus yakin Allah bakal kasih solusinya? Dari rejeki kita dijamin, dari cara-cara kita berbisnis dan menabung yang lebih diridhoi oleh Allah, dan diatur oleh agama.
Bukankah ini yang KITA JANJIKAN pada Allah sehari minimal 5 kali dalam sholat kita?
"Inna sholati wa nusuki wa mahyayaa wa mamati lillahirobbil'alamiin"
(Sesungguhnya sholatku, ibadahku, HIDUPKU dan MATIKU hanya untuk ALLAH Tuhan Semesta Alam)
Masih mau ngeles bagaimana lagi?
@Saptuari

Bagaimana menurut pendapat pembaca sekalian?
Penulis sendiri menganggap ada betulnya juga tulisan ini, walaupun mungkin tidak seratus persen betul. Kenapa?
Karena saya juga pernah gabung di Asuransi P****. Karena basicnya unitlink maka asuransinya adalah investasi + asuransi, selain menabung juga kita dapet proteksi. Lalu bagaimana dengan nilai investasinya? Dikemanakan uang kita akan di investasikan? Itu tergantung saat kita mau bergabung, untuk jangka panjang menengah atau pendek? Biasanya ada pilihan misal untuk jangka pendek uang kita akan diasuransikan ke emas, jika jangka panjang akan diinvestasikan ke Saham. Kurang lebih begitu...
Mungkin yg dimaksud pak saptuari diatas adalah asuransi jiwa murni.. atau mungkin asuransi unit link yg konvensional? Karena yang dibahas juga dilihat dari sisi Halal-Haramnya.
Tapi entahlah.. karena bapak ini tidak menjelaskan produk asuransi apa yang ia maksud.. padahal bentuk dan produk asuransi saat ini ada banyak.. 

Yaah semua kembali kepribadi masing-masing karena resiko ditanggung sendiri. DO WITH YOUR OWN RISK. gitu katanya. ™ђёe..ђёe..ђёe..ђёe..™. Yang jelas setiap orang pasti punya niat baik ketika menulis sesuatu..

Salam blogger Sukses Selalu
Baca Selengkapnya » No comments

Tiga hal Penting Asuransi Syariah

Penulis : Pada Hari : Tuesday, 24 September 2013 | Jam : 17:53
Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan 3 hal penting mengenai perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional. Mungkin bagi umat muslim adalah hal yang mutlak harus memiliki Asuransi Syariah karena hukumnya adalah wajib. Asuransi konvensional dalam agama Islam sangat dilarang karena terdapat tiga unsur yang tidak boleh dijalankan oleh orang Islam, yaitu: Gharar, Riba dan Maisir. Lalu bagaimana dengan non muslim? apakah non muslim boleh memiliki Asuransi Syariah? Tentu saja sangat diperbolehkan. Pertanyaannya apa alasan mereka memilih Asuransi Syariah?

Bagi umat non muslim tentu tidak ada masalah jika mereka memiliki Asuransi Konvensional, karena tidak ada larangan untuk hal itu, lalu apa alasan memilih Asuransi Syariah ? ada 3 alasan secara umum mengapa mereka Asuransi Syariah.


  1. Sistem: Penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut: Dalam Asuransi Syariah terdapat yang namanya surplus sharing, yaitu pembagian dana sisa yang terkumpul. Contoh mudah: Jika Asuransi diibaratkan arisan, ada 5 orang peserta + 1 orang sebagai pemegang uang arisan. Jika diasumsikan akan ada 3 orang yang sakit dari 5 orang tersebut dan mereka diberi santunan sebesar 100rb / orang. Maka dana yang dikumpulkan para peserta adalah 300rb dibagi 5 orang. Namun pada kenyataannya yang sakit hanya ada 1 orang, sehingga terjadi kelebihan dana sebesar 200rb. Jika yang konvensional maka dana sisa tersebut menjadi milik pemegang uang arisan. Anda sudah paham?  jika anda sudah paham pilihannya kembali ke diri anda masing-masing, saya disini tidak memaksa anda untuk memiliki Asuransi Syariah, saya hanya sharing saja tentang apa yang saya ketahui.
  2. Investasi: Dari segi investasi memang terlihat yang konvensional lebih tinggi kenaikannya sehingga lebih menguntungkan, namun perlu diketahui dalam invetasi ada hukum yang namanya Hight Risk = Hight Return. Jika kenaikannya sangat tinggi maka saat terjadi penurunan pun akan sangat turun sekali. Sedangkan pada investasi syariah sifat kenaikan nilai investasinya cenderung sedang-sedang saja, namun jika terjadi penurunan pun sedang-sedang saja atau tidak terlalu drastis. anda paham? Pilihan dikembalikan di tangan anda.
  3. Charity: Ada 2 keuntungan yang didapat di Asuransi konvensional, yang biasa orang sebut adalah 2 in 1 atau 2 keuntungan dalam 1 produk, yaitu investasi dan proteksi. Namun dalam Asuransi Syariah karena sifatnya yang tolong-menolong maka di dalam asuransi syariah mengandung unsur charity. Jika konven 2 in 1 maka yang syariah memiliki keunggulan 3 in 1 yaitu Proteksi, investasi dan Charity. 
Hanya itu saja yang dapat saya sharing kepada para pembaca semua, semoga bermanfaat.
Apabila pembaca yang budiman  ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah silahkan hubungi saya melalui email di andry.ichiro@gmail.com atau melalui klik konsultasi keuangan disini
Baca Selengkapnya » No comments

Biaya Perawatan AQJ Ditanggung Asuransi [Prudential]

Penulis : Pada Hari : Wednesday, 18 September 2013 | Jam : 18:15
Yang namanya musibah kita tidak pernah tau kapan akan datang, itulah pentingnya asuransi, sedia payung sebelum hujan, prudential telah membuktikan sebagai asuransi terbaik, sungguh luar biasa.

Ahmad Dhani merasakan betul manfaat asuransi. Ia tak perlu pusing menutupi biaya Rumah Sakit yang mesti dikeluarkannya untuk perawatan AQJ yang kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. AQJ mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

"Alhamdulillah, biaya perawatan Dul di-cover Asuransi Prudential ucap Dhani, berita selengkapnya baca disini yang diperoleh dari media online tribunnews.com.

Saat ini masih banyak orang yang meremehkan asuransi, mereka menganggap bahwa asuransi tidak penting, karena mereka merasa diri mereka baik-baik saja. Atau mereka menganggap percuma mepunyai asuransi karena mereka hanya menerima manfaatnya hanya pada saat mereka mengalami musibah saja (terjadi sakit).

Padahal Asuransi itu diibaratkan adalah seperti sebuah "gembok" atau "satpam" yang ada dirumah kita, buat apa kita memiliki "satpam"? tentu saja karena kita tidak ingin rumah kita kemalingan. Lantas apakah kita tidak ingin menggunakan gembok lagi atau memecat satpam rumah kita lantaran rumah kita tidak pernah kemalingan? kita merasa rugi karena sudah membayar mahal satpam tapi rumah kita aman-aman saja? tentu saja tidak, karena satpam berfungsi sebagai pencegahan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Begitu juga dengan asuransi, asuransi bermanfaat bagi kita untuk pencegahan agar disaat kita mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan dapat di cover oleh asuransi tersebut.

Contoh yang real adalah seperti yang terjadi pada anak seorang musisi terkenal AQJ, Ahmad Dhani tentu tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak kesayangannya. karena dia sayang dengan anaknya maka dia mengasuransikan anaknya, dengan harapan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan Asuransi dapat mengurangi beban dirinya. Dalam hal ini Ahmad Dhani memilih Prudential, perusahaan Asuransi terbesar dan nomor 1 di Indonesia. ingin lebih jelas berita tentang Ahmad Dhani? klik disini

Jika saudara berkeinginan memiliki Asuransi Prudential, kami siap membantu saudara, silahkan klik banner konsultasi atau klik disini.

Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya » 1 comment

Kenapa memilih syariah [Hadits Tentang Riba]?

Penulis : Pada Hari : Saturday, 14 September 2013 | Jam : 17:28

Hadits Tentang Riba


A.    Hadits Tentang Riba
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم)

Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على الباطل . والله أعلم

Maksudnya, Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang tersebut dijauhkan dari Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan makandalam Hadits tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatan penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja. Yang dimaksud موكله itu adalah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang itu. Dan jika keduanya sengaja serta menngetahui riba itu maka dosa bagi mereka.
Dalam suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk seorang saksi dengan mufrad  (tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu juga kamu katakan hadits yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya kutuk, jadikanlah dia sebagai rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam matan lain  ”apa yang saya kutuk maka memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan keharamannya. Dan tidaklah dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan orang beliau do’akan.
Itu jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan perbuatan yang diharamkan dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa Hadits. Telah ditafsirkan riba dalam hal merusak nama baik atau merusak kehomatan seorang muslim sama saling mencaci maki.
Dalam Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak terhadap perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina dengan ibunya seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindasan yang menjijikkan akal yang  normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها غائبا بناخر (متفق عليه)

Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah  kamu menambah  sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual emas dengan emas, dan perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarkann sabdanya “kecuali sama nilaiya”. Sesungguhnya dikecualikan dari itu dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda: janganlah kamu jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapu, kecuali dalam keadaan yang sama nilainya ataupun harganya emas dan perak itu sendiri[1].

B.     Macam-Macam Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing[2] :
1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3.      Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4.      Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.


      itulah sebabnya kenapa kita harus memilih segala bentuk transaksi ekonomu menggunakan prinsip syariah dan harus meninggalkan yang konvensional, karena yang konvensional mengandung unsur riba. semua keputusan ada ditangan anda! :)

Kami bisa membantu anda memilih tabungan yang terbaik untuk anda, silahkan klik disini
Baca Selengkapnya » No comments

ASURANSI JIWA SYARIAH

Penulis : Pada Hari : Tuesday, 20 August 2013 | Jam : 18:03
MENGENAL ASURANSI JIWA SYARIAH

Beberapa perusahaan asuransi jiwa (selain Asuransi Takaful Keluarga) mulai mengeluarkan produk-produk asuransi jiwa dengan prinsip syariah.  Di Indonesia produk ini memang memiliki pasar yang sangat luas.  Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dari asuransi takaful/syariah itu, bagaimana cara pengelolaan preminya, apa bedanya dengan asuransi konvensional, manfaat apa saja yang diperoleh bila kita menjadi peserta asuransi takaful, dan lain sebagainya.
Kata takaful berasal dari bahasa Arab.  Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takafultermasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin.  Takaful dalam pengertian muamalah bermakna saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggung atas risiko yang muncul.  Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan, dengan cara masing-masing peserta mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah. Jadi asuransi jiwa takaful adalah asuransi jiwa yang berpedoman pada prinsip takaful seperti di atas.
Dalam kegiatan operasionalnya, asuransi syariah mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerjasama saling menanggung (peserta/syahibul maal), pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerjasama tersebut (perusahaan asuransi jiwa/al-mudharib) serta ketentuan hukum berdasarkan syariah demi terjaminnya penghindaran dari unsur-unsur al-gharar(ketidakpastian), al-maisir (spekulasi) dan al riba (bunga).
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi takaful terbagi menjadi 2 (dua) sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan.   Perbedaannya keduanya terletak pada alokasi dana peserta.  Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk ke rekening khusus/premi risiko.  Rekening tabungan merupakan kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia.   Sedangkan rekening khusus/premi risiko tidak lain merupakan kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan dibayarkan bila peserta meninggal dunia atau perjanjian telah berakhir bila ada surplus dana. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan semuanya dimasukkan ke dalam rekening khusus.
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi takaful dengan asuransi konvesional, yaitu:
  1. Pada asuransi takaful ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dana.  Dewan ini tidak ditemukan dalam asuransi konvesional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi takaful berdasarkan tolong menolong, sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  3. Investasi dana pada asuransi takaful berdasarkan bagi hasil (mudharabah).  Asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasi.
  4. Kepemilikan dana pada asuransi takaful ada pada peserta, perusahaan hanya sebagai  pemegang amanah untuk mengelola.  Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
  5. Dalam hal pembayaran klaim, pada asuransi takaful diambil dari rekeningtabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Jadi sejak awal peserta sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai untuk tolong menolong bila terjadi musibah.  Lain halnya pada asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
  6. Pada asuransi takaful keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.  Seluruh keuntungan pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.
   Selain itu, paling tidak ada tiga manfaat khusus yang diperoleh oleh peserta asuransi takaful yang tidak ditemukan pada asuransi konvesional.  Pertama, adanya bagi hasil.  Kedua, aman secara syariah karena semua dana peserta hanya diinvestasikan pada jalur-jalur yang sesuai dengan prinsip syariah.  Dan terakhir, adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan, ketakwaan dan perlindungan sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. (Nico/disarikan dari buku Takaful Asuransi Islam)

source: 
http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi15/mengenal_asuransi.htm
Baca Selengkapnya » No comments

Mengapa Asuransi Syari'ah???

Penulis : Pada Hari : Sunday, 18 August 2013 | Jam : 19:02

KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH

Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah.
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.
Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi Konvensional Dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak Atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.
FILOSOFIS ISLAM
filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.
Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian
Yang ketiga adalah kebebasan. hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.
Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya


Embrio Asuransi Syariah - Sejarah Perlindungan Insan Dalam Islam

A. Definisi AttaÂ’min Dari Segi Bahasa
Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut AttaÂ’min ( التأمين ) yang berasal dari kata ( أمن ) yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah SWT :

'Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.'

Dari kata ( أمن ) diatas yang merupakan kata dasar ( التأمين ), muncul kata-kata lain yang secara artinya memiliki kemiripan, yaitu :
• ( الأَمَنَةُ مِنَ الْخَوْفِ ) aman dari rasa takut.
• ( الأَمَانَةُ ضِدُّ الْخِيَانَةِ ) amanah lawan kata dari khianat.
• ( اْلإِيْمَانُ ضِدُّ الْكُفْرِ ) iman lawan dari kekufuran.
• ( إِعْطَاءُ اْلأَمَنَةَ/ اْلأَمْنَ ) memberi rasa aman.

Arti yang terakhir yang paling dekat untuk menerjemahkan istilah attaÂ’min, yaitu : MentaÂ’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
  • Asuransi Syariah (TaÂ’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarruÂ’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

  • Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

  • (Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/IX/2001)



B. Asal Mula Asuransi Syariah

1)Al-Aqila
  • Al-Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.

  • Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.

  • Al-Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az ZarqaÂ’ dalam Aqdud TaÂ’min).

  • Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.


2) At-Tanahud
    • Tanahud merupakan ibarat dari makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.

    • Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Marga AsyÂ’ari (AsyÂ’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka." (HR. Bukhari)

    • Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.


3) Aqd Al-hirasah
    • Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.


4) Dhiman Khatr Thariq
    • Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keslamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.


C. Cikal Bakal Asuransi Syariah

1) Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.
2) Kemudian secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan 'pengakuan' Islam terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
3) Lalu pada Aqilah, yang justru 'pembayar premi' tidak mendapatkan 'manfaat' dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan 'premi' yang dibayar oleh terjamin.


D. Antara Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi
    • Kendati akad-akad di atas memiliki beberapa kemiripan dengan sistem asuransi, namun sesungguhnya secara syakliyah terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang cukup membedakannya dengan asuransi.

    • Harus diakui bahwa dunia Islam baru berkenalan dengan asuransi pada sekitar abad ke 19, ketika terjadi penjajahan Dunia Barat terhadap negeri-negeri Islam.

    • Oleh karenanya sesungguhnya asuransi merupakan sesuatu yang baru dan asing di kalangan muslim. Dan secara karakter, asuransi sangat kental dengan karakteristik negeri tumbuh dan berkembangnya yang tentunya sangat berbeda dengan karakter Muamalah Islamiyah.

    • Namun bukan berarti bahwa hal tersebut secara hukum Islam tidak sah dan tidak diperbolehkan. Karena dalam masalah muamalah pada prinsipnya yang penting tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip syariah. Kaidah syariah mengatakan :

      "Pada dasarnya hukum sesuatu itu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan pengharamannya".


E. Pembicaraan Pertama Asuransi Dalam Kitab Klasik
    • Ibnu Abidin (1784–1836) dianggap orang pertama di kalangan fuqoha yang mendiskusikan masalah asuransi. Ibnu Abidin adalah seorang ulama bermazhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, yaitu Hasyiyah Ibn Abidin, Bab Jihad, Fashl Isti'man Al-Kafir.

    • Beliau menulis, "Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar junlah uang yang pernah diterimanya.


F. Mencari Alternatif Asuransi Islami
    • Pada hakekatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, manusia harus saling tolong menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain.

    • Sistem At-Takaful, yaitu saling menanggung antara sesama manusia, merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia bagi kegiatan menusia sebagai makhluk sosial.

    • Dengan dasar pijakan 'takaful' dalam berasuransi, akan terwujud hubungan yang Islami diantara para pesertanya yang bersepakat untuk menanggung bersama atas risiko yang diakibatkan musibah, seperti kebakaran atau lainnya.

    • Semangat bertakaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara para peserta. Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah.



G. Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah

Dalam sebuah riwayat digambarkan:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.


Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah

Nilai-Nilai Dalam Pengelolaan Asuransi Syariah

graha-takaful-indonesiaAsuransi syariah merupakan salah satu intrumen transaksi, yang secara sistem operasional disesuaikan dengan syariah Islam. Sehingga akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), marketing, produk dsb harus sesuai dengan syariah. Namun yang perlu digaris bawahi juga adalah, bahwa asuransi syariah tidak semata-mata harus menjalankan sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun lebih dari itu, ia juga harus mengimplementasikan suatu nilai yang menjadi “jantung” dari prinsip-prinsip syariah.
Berpegang pada nilai-nilai ini sangat penting. Karena nilai-nilai inilah sesusungguhnya yang merupakan ruh dari sistem operasional yang dilakukan secara syariah. Hilangnya nilai-nilai ini akan berdampak pada hiilangnya “ruh” dari syariah. Sebagai contoh dalam aspek hubungan mudharabah, dimana terdapat dua pihak ; shahibul maal (pemilik modal), dan mudharib (pengusaha). Shahibul maal meminta kepada mudharib untuk mengelola dananya, namun dengan syarat bahwa nisbah bagi hasil yang akan dihasilkan dibagi dua 90% untuk shahibul maal dan 10% untuk mudharib. Secara fiqh, akad mudharabah yang dilakukan oleh kedua belah pihak di atas adalah sah. Karena telah memenuhi semua rukun dan syarat akad mudharabah. Namun secara “nilai”, akad tersebut cacat karena tidak memberikan porsi keadilan bagi mudharib. Mudharib hanya mendapatkan keuntungan 10% sementara shahibul maal 90%. Untuk itulah, dalam menjalankan usaha asuransi syariah, juga sangat diperlukan tegaknya nilai-nilai syariah, agar operasional asuransi syariah benar-benar mencerminkan ruh syariah yang sesungguhnya. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Karena pada haekekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermuamalah (baca ; berasuransi syariah).  Artinya bahwa niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT.  Sebagai contoh dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi nasabah, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan asas syariah, dan bukan semata-mata mencari “perlindungan” apabila terjadi musibah. Dengan demikian, maka nilai tauhid terimplementasikan pada industri asuransi syariah.  Allah SWT berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. 51 : 56)
2. Prinsip Keadilan
Prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah.
Ditinjau dari sisi asuransi  sebagai sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak adilan sangatlah besar. Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk), dimana nasabah yang sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan periode tertentu, namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di tengah jalan. Pada asuransi syariah, dana saving nasabah yang telah dibayarkan melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil investasinya. Bahkan terkadang asuransi syariah merasa kebingungan ketika terdapat dana-dana saving nasabah yang telah mengundurkan diri atau terputus di tengah periode asuransi, lalu tidak mengambil dananya tersebut kendatipun telah dhubungi baik melalui surat maupun melalui media lainnya. Mau dikemanakan dana ini? Karena dana tersebut bukanlah milik asuransi syariah, namun milik nasabah. Namun telah bertahun-tahun diberitahu atau dihubungi, nasabah bersangkutan tidak juga mengambilnya. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi pada umumnya. Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah/ 5 : 08)
3. Prinsip Tolong Menolong
Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip ini. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi).  Perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu kemudia dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dan dengan konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka. Allah SWT berfirman :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan bertolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian bertolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah : 2)
4. Prinsip Kerjasama
Antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah terjalin kerjasama, tergantung dari akad apa yang digunakannya. Dengan akad mudharabah musytarakah (nanti akan dijelaskan tersendiri mengenai akad ini dalam pembahasan khusus akad), terjalin kerjasama dimana nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) sedangkan perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib (pengelola/ pengusaha). Apabila dari dana tersebut terdapat keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati, misalnya 40% untuk perusahaan asuransi syariah dan 60% untuk nasabah. Ketika kerjasama terjalin dengan baik, nasabah menunaikan hak dan kewajibannya, demikian juga perusahaan asuransi syariah menunaikan hak dan kewajibannya secara baik, maka akan terjalin pola hubungan kerjasama yang baik pula, yang insya Allah akan membawa keberkahan pada kedua belah pihak.
5. Prinsip Amanah
Amanah juga merupakan prinsip yang sangat penting. Karena pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Perusahaan dituntut untuk amanah dalam mengelola dana premi. Demikian juga nasabah, perlu amanah dalam aspek resiko yang menimpanya. Jangan sampai nasabah tidak amanah dalam artian mengada-ada sesuatu sehingga yang seharusnya tidak klaim menjadi klaim yang tentunya akan berakibat pada ruginya para peserta yang lainnya.  Perusahaan pun juga demikian, tidak boleh semena-mena dalam mengambil keuntungan, yang berdampak pada ruginya nasabah. Dan transaksi yang amanah, akan membawa pelakunya mendapatkan surga. Rasulullah SAW bersabda :
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبَيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاء (رواه الترمذي)‏
Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan di akhirat) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi)
6. Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin)
Dalam transaksi apapun,  aspek an taradhin atau saling meridhai harus selalu menyertai.  Nasabah ridha dananya dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang amanah dan profesional. Dan perusahaan asuransi syariah ridha terahdap amanah yang diembankan nasabah dalam mengelola kontribusi (premi) mereka. Demikian juga nasabah ridha dananya dialokasikan untuk nasbah-nasabah lainnya yang tertimpa musibah, untuk meringankan beban penderitaan mereka. Dengan prinsip inilah, asuransi syariah menjadikan saling tolong menolong memiliki arti yang luas dan mendalam, karena semuanya menolong dengan ikhlas dan ridha, bekerjasama dengan ikhlas dan ridha, serta bertransaksi dengan ikhlas dan ridha pula.
7. Prinsip Menghindari Riba
Riba merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya khususnya dalam berasuransi. Karena riba merupakan sebatil-batilnya transaksi muamalah. Tingkatan dosa paling kecil dari riba adalah ibarat berzina dengan ibu kandungnya sendiri (baca dahsyatnya dosa-dosa riba, dalam blog ini). Kontribusi (premi) yang dibayarkan nasabah, harus diinvestasikan pada investasi yang sesuai dengan syariah dan sudah jelas kehalalannya. Demikian juga dengan sistem operasional asuransi syariah juga harus menerapakan konsep sharing of risk yang bertumpu pada akad tabarru’, sehingga menghilangkan unsur riba pada pemberian manfaat asuransi syariah (klaim) kepada nasabah.
8. Prinsip Menghindari Maisir.
Asuransi jika dikelola secara konvensional akan memunculkan unsur maisir (gambling). Karena seorang nasabah bisa jadi membayar premi hingga belasan kali namun tidak pernah klaim. Di sisi yang lain terdapat nasabah yang baru satu kali membayar premi lalu klaim. Hal ini terjadi, karena konsep dasar yang digunakan dalam asuransi konvensional adalah konsep transfer of risk. Dimana perusahaan asuransi konvensional ketika menerima premi, otomatis premi tersebut menjadi milik perusahaan, dan ketika membayar klaim pun adalah dari rekening perusahaan. Sehingga perusahaan bisa untung besara (makala premi banyak dan klaim sedikit), atau bisa rugi banyak (ketika premi sedikit dan klaimnya banyak).
9. Prinsip Menghindari Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan. Dan berbicara mengenai resiko, adalah berbicara tentang ketidak jelasan. Karena resiko bisa terjadi bisa tidak. Dan dalam syariat Islam, kita tidak diperbolehkan bertransaksi yang menyangkut aspek ketidak jelasan. Dalam asuransi (konvensional), peserta tidak mengetahui apakah ia mendapatkan klaim atau tidak? Karena klaim sangat bergantung pada resiko yang menimpanya. Jika ada resiko, maka ia akan dapat klaim, namun jika tidak maka ia tidak mendapakan klaim. Hal seperti ini menjadi gharar adanya, karena akad atau konsep yang digunakan adalah transfer of risk. Sedangkan jika menggunakan aspek sharing of risk, ketidak jelasan tadi tidak menjadi gharar. Namun menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai, yang apabila terjadi sesama nasabah akan saling bantu membantu terhadap peserta lainnya yang tertimpa musibah, yang diambil dari dana tabarru’ yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah (bukan dari dana perusahaan).
10. Prinsip Menghindari Risywah
Dalam menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun pihak nasabah harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek risywah (sogok menyogok atau suap menyuap). Karena apapun dalihnya, risywah pasti akan menguntungkan satu pihak, dan pasti akan ada pihak lain yang dirugikan. Nasabah umpamanya tidak boleh menyogok oknum asuransi supaya bisa mendapatkan manfaaat (klaim). Atau sebaliknya perusahaan tidak perlu menyogok supaya mendapatkan premi (kontribusi) asuransi. Namun semua harus dilakukan secara baik, transparan, adil dan dilandasi dengan ukhuwah islamiyah.
Inilah sepuluh prinsip dasar dalam mekanisme pengelolaan asuransi syariah. Dan alangkah indahnya sepuluh prinsip ini, apabila diimplementasikan secara baik dalam asuransi syariah. Dan setelah membaca sepuluh prinsip ini, tidakkah anda tertarik untuk berasuransi secara syariah…?
Wallahu A’lam bis shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Asuransi Syariah

February 13, 2010 | Author: MIRA TANIYA | Filed under: Artikel

Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. Asuransi Syariah merupakan salah satu sistem ekonomi berbasis Islam yang bersifat Universal dan berlaku untuk semua kenyakinan dan golongan masyarakat. Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal seperti ketidakpastian, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.
Perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi Islam dengan sistem asuransi konvensional.
1. Asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi  syari’ah.
2. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Asuransi Keuntungan Syariah
Asuransi  Islam menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung. Pertama, dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah  atau reksa dana syari’ah.Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah. Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali. kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis. Selanjutnya penting dicatat, bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan.
Asuransi Kerugian Syariah
Dalam praktek asuransi kerugian syariah, pengembalian sebagian premi ke nasabah dalam bentuk surplus sharing sekilas mirip dengan mekanisme dalam asuransi konvensional yang dikenal dengan istilah “No Claim Discount (NCD)”. Sebagai contoh, seorang pemegang polis asuransi kendaraan di sebuah perusahaan asuransi konvensional akan mendapatkan discount pada saat polis tersebut kembali diperpanjang di tahun berikutnya (dengan syarat selama masa pertanggungan tidak mengajukan klaim). Dari kacamata asuransi syariah, mekanisme discount seperti ini tentu saja berbeda dengan mudharabah karena NCD hanya diberlakukan apabila si pemegang polis hendak memperpanjang polisnya. Dalam asuransi syariah, hak mudharabah tetap dibayarkan kepada peserta meskipun ia tidak memperpanjang polis. Dengan demikian, NCD dan bagi hasil bisa diterapkan sekaligus di asuransi syariah, namun tidak bagi asuransi konvensional.
Karena jangka waktu pertanggungan untuk produk-produk asuransi kerugian (misalnya asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, kecelakaan diri, dan lain-lain) biasanya berlaku untuk periode satu tahun maka produk ini tidak mengandung unsur tabungan (non saving) sehingga seluruh premi yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam satu pool/fund untuk kemudian dikelola oleh perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dari total dana ditambah hasil investasi dan dikurangi beban-beban asuransi (komisi agen, premi reasuransi, klaim, dan lain-lain), apabila kemudian terdapat surplus maka surplus tersebut akan dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan dengan nisbah yang sudah ditentukan di awal perjanjian.
Daftar Pustaka  :
1. Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum,Muhammad Syafii Antonio, Tazkia Institute, Jakarta, 2000.
2. Konsep dan Eksistensi Bisnis Asuransi Syariah di Indonesia,Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, Jurnal AAMAI Tahun VII No.12, 2003.
3. Profit Sharing for General Takaful,www.takaful-malaysia.com.
4. Takaful “An Option To Conventional Insurance A Malaysia Model,Assoc. Prof. Yon Bahiah Wan Aris, Faculty of Business Management Universiti Teknologi MARA, Malaysia.
5. Mudhorobahâ Ikhwan Abidin Basri, MA, www.tazkia.co.id
6. (Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)
perdagangan/414-asuransi-syariah-asuransi-taqawun-vs-asuransi-konvensional.html
9.www.google@yahoo.com




Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Follow Me :)

Powered by Blogger.

Translate

Popular Posts

 

FATWA MUI

FATWA MUI