MENGENAL ASURANSI JIWA SYARIAH
Beberapa perusahaan asuransi jiwa (selain Asuransi Takaful Keluarga) mulai mengeluarkan produk-produk asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Di Indonesia produk ini memang memiliki pasar yang sangat luas. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dari asuransi takaful/syariah itu, bagaimana cara pengelolaan preminya, apa bedanya dengan asuransi konvensional, manfaat apa saja yang diperoleh bila kita menjadi peserta asuransi takaful, dan lain sebagainya.
Kata takaful berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takafultermasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin. Takaful dalam pengertian muamalah bermakna saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggung atas risiko yang muncul. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan, dengan cara masing-masing peserta mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah. Jadi asuransi jiwa takaful adalah asuransi jiwa yang berpedoman pada prinsip takaful seperti di atas.
Dalam kegiatan operasionalnya, asuransi syariah mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerjasama saling menanggung (peserta/syahibul maal), pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerjasama tersebut (perusahaan asuransi jiwa/al-mudharib) serta ketentuan hukum berdasarkan syariah demi terjaminnya penghindaran dari unsur-unsur al-gharar(ketidakpastian), al-maisir (spekulasi) dan al riba (bunga).
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi takaful terbagi menjadi 2 (dua) sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan. Perbedaannya keduanya terletak pada alokasi dana peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk ke rekening khusus/premi risiko. Rekening tabungan merupakan kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia. Sedangkan rekening khusus/premi risiko tidak lain merupakan kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan dibayarkan bila peserta meninggal dunia atau perjanjian telah berakhir bila ada surplus dana. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan semuanya dimasukkan ke dalam rekening khusus.
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi takaful dengan asuransi konvesional, yaitu:
- Pada asuransi takaful ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dana. Dewan ini tidak ditemukan dalam asuransi konvesional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi takaful berdasarkan tolong menolong, sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Investasi dana pada asuransi takaful berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasi.
- Kepemilikan dana pada asuransi takaful ada pada peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
- Dalam hal pembayaran klaim, pada asuransi takaful diambil dari rekeningtabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Jadi sejak awal peserta sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai untuk tolong menolong bila terjadi musibah. Lain halnya pada asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
- Pada asuransi takaful keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Seluruh keuntungan pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.
Selain itu, paling tidak ada tiga manfaat khusus yang diperoleh oleh peserta asuransi takaful yang tidak ditemukan pada asuransi konvesional. Pertama, adanya bagi hasil. Kedua, aman secara syariah karena semua dana peserta hanya diinvestasikan pada jalur-jalur yang sesuai dengan prinsip syariah. Dan terakhir, adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan, ketakwaan dan perlindungan sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. (Nico/disarikan dari buku Takaful Asuransi Islam)
source: http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi15/mengenal_asuransi.htm
source: http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi15/mengenal_asuransi.htm
No comments:
Post a Comment