Asuransi Prudential - Asuransi Syariah

  • #
  • #
  • #
  • #

Kenapa memilih syariah [Hadits Tentang Riba]?

Penulis : Pada Hari : Saturday, 14 September 2013 | Jam : 17:28

Hadits Tentang Riba


A.    Hadits Tentang Riba
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم)

Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على الباطل . والله أعلم

Maksudnya, Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang tersebut dijauhkan dari Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan makandalam Hadits tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatan penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja. Yang dimaksud موكله itu adalah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang itu. Dan jika keduanya sengaja serta menngetahui riba itu maka dosa bagi mereka.
Dalam suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk seorang saksi dengan mufrad  (tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu juga kamu katakan hadits yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya kutuk, jadikanlah dia sebagai rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam matan lain  ”apa yang saya kutuk maka memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan keharamannya. Dan tidaklah dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan orang beliau do’akan.
Itu jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan perbuatan yang diharamkan dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa Hadits. Telah ditafsirkan riba dalam hal merusak nama baik atau merusak kehomatan seorang muslim sama saling mencaci maki.
Dalam Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak terhadap perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina dengan ibunya seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindasan yang menjijikkan akal yang  normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها غائبا بناخر (متفق عليه)

Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah  kamu menambah  sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual emas dengan emas, dan perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarkann sabdanya “kecuali sama nilaiya”. Sesungguhnya dikecualikan dari itu dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda: janganlah kamu jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapu, kecuali dalam keadaan yang sama nilainya ataupun harganya emas dan perak itu sendiri[1].

B.     Macam-Macam Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing[2] :
1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3.      Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4.      Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.


      itulah sebabnya kenapa kita harus memilih segala bentuk transaksi ekonomu menggunakan prinsip syariah dan harus meninggalkan yang konvensional, karena yang konvensional mengandung unsur riba. semua keputusan ada ditangan anda! :)

Kami bisa membantu anda memilih tabungan yang terbaik untuk anda, silahkan klik disini
Baca Selengkapnya » No comments

Asuransi

Penulis : Pada Hari : Monday, 9 September 2013 | Jam : 17:53
 Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi Asuransi .............??

Apa ituu Asuransi..??? mungkin banyak yang belum mengetahui tentang asuransi,, atau mungkin dari teman-teman ada yang tahu tapi belum mengetahui secara utuh pengertian asuransi.? mari kita lihat pengertian asuransi dari wikipedia

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah keperusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” 

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float

Prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasukAmish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Rujukan


  1. ^ a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
  2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010

IItuu tadi penjelasan tentang asuransi yang diperoleh dari wikipedia, jika ada pendapat lain monggo tuliskan di kolom komentar.... :)
Baca Selengkapnya » No comments

Kantor Keagenan Prudential

Penulis : Pada Hari : Wednesday, 4 September 2013 | Jam : 17:53
Berdasarkan data per Desember 2013 Prudential sebagai Perusahaan Asuransi terbesar dan Nomor 1 di Indonesia memiliki 253 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali Batam dan Medan)
Berikut ini adalah salah satu profil kantor keagenan yang dimiliki oleh Prudential:
FutureInc Agency yang lokasinya berada dikawasan bisnis Kuningan Jakarta, tepatnya di The H Tower suit 15D Jakarta Selatan yang bersebelahan dengan RS MMC Jakarta tepat di Seberang Pasar Festifal.


The Futureinc Team dibentuk pada tahun 2006 sebagai bagian dari sebuah agency perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.  Berfokus di pengembangan dan sosialisasi konsep asuransi syariah, tim kami meneguhkan diri sebagai The First-Ever and The Best-Ever Syariah Team di perusahaan.
Young, Dynamic and Syar’i…
Kami mengusung semangat untuk tidak hanya terbaik di produktivas penjualan dan konsultansi asuransi syariah, kami juga mengembangkan konsep mutual business bertajuk “Kami Membuat Kontribusi Anda Lebih Berarti”
VISI
Team Charity Program “100 Juta/bulan” pada Desember 2015

MISI
  1. Menjadi tim syariah terbaik dalam produktivitas dan pelayanan nasabah serta mengutamakan pembentukan kualitas akhlak advisor dan manager
  2. Mencetak para konsultan keuangan untuk juga menjadi pebisnis handal melalui pengalaman-pengalaman praktis di lapangan
NILAI DASAR
F – Future Minded : VISIONER
U – Unique : Pribadi agent yang santun, solutif dan berbeda dengan agent kebanyakan
T – Trustworthy : JUJUR & Dapat dipercaya dalam segala urusan
U – Unity : Mengutamakan KERJASAMA, kesatuan dan kekeluargaan
R – Responsible : Berani BerTANGGUNG JAWAB dalam setiap urusan
E – Enthusiasm : Maju paling depan dalam KeDISIPLINan dan penyelesaian masalah
I – In Command : Selalu memimpin dalam segala aspek, dapat menjadi teladan
N – Neutral : ADIL, tidak memihak & Mengembangkan nilai spiritual dalam berkerja dan mengambil keputusan
C – Charity : PEDULI & Memahami kekuatan dalam berbagi pada sesama
Demikian sedikit profil tentang salah satu agency milik prudential.





Baca Selengkapnya » No comments

Pengertian Investasi

Penulis : Pada Hari : Saturday, 31 August 2013 | Jam : 18:39
Pengertian investasi secara uum adalah: "Suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih satu jenis aset selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan/atau peningkatan nilai investasi".

Tidak ada seorang pun yang ingin menanamkan dananya untuk investasi kemudian merugi.

Ada 2 bentuk investasi:
  1. Investasi pada Aktiva Riil; yaitu investasi dalam bentuk yang dilihat secara fisik seperti emas, intan, perak, real estate/rumah, tanah, ruko, logam mulia, dan lain-lain.
  2. Investasi pada Aktiva Financial; yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga, seperti surat berharga, deposito dan lain-lain
Baca Selengkapnya » No comments

Prudential banyak mendapatkan penghargaan

Penulis : Pada Hari : Wednesday, 28 August 2013 | Jam : 17:31
Berkat kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh para nasabah, serta kuatnya komitmen untuk terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia, di tahun 2007, Prudential Indonesia menerima penghargaan sebagai "Lifetime Achievement Award for Best Life Insurance Company" dari Majalah Investor. penghargaan ini karena Prudential Indonesia telah berturut-turut sejak tahun 2003 hingga 2007 memperoleh penghargaan sebagai "Best Life Insurance Company" dari Majalah Investor. Di Tahun 2011 perusahaan asuransi nomor 1 di Indonesia ini mendapatkan 33 penghargaan dari Media Massa dan di Tahun 2012 mendapatkan sebanyak 7 penghargaan bergengsi. Di tahun 2013 ini Prudential sudah mendapatkan penghargaan, Berikut beberapa penghargaan yang diraih Prudential di Tahun 2013 :








Baca Selengkapnya » No comments

Fakta Penting tentang Prudential Indonesia

Penulis : Pada Hari : | Jam : 17:21
Sebagai perusahaan asuransi terbesar nomor #1 di Indonesia berikut fakta penting tentang Prudential Indonesia (Berdasarkan data per 31 Desember 2011) :


  • Memiliki 6 kantor pemasaran, yaitu di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan dan Batam dan 253 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam dan Medan)
  • Didukung oleh 140.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi di seluruh indonesia
  • Melayani lebih 1,4 juta nasabah
Dan jumlahnya terus bertambah sampai saat ini karena saat tulisan ini diposting dari data yang digunakan tentu sudah sangat jauh, karena Prudential terus berkembang dan tentu saja jumlah kantor pemasaran kantor keagenan dan tenaga pemasarannya terus bertambah. Demikian yang dapat kami informasikan semoga bermanfaat bagi anda. sebagai referensi anda untuk memilih Prudential sebagai asuransi pilihan anda.
Baca Selengkapnya » No comments

Mengapa menabung di Asuransi . . ?

Penulis : Pada Hari : Monday, 26 August 2013 | Jam : 18:48
PERBEDAAN MENABUNG DI BANK DENGAN MENABUNG DI ASURANSI PRUDENTIAL UNIT LINK

Pada umumnya orang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, jika sudah mendapat penghasilan uang itu akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian akan ditabung. Mengapa kita harus Menabung? Pasti karena kita mempunyai cita-cita. Diantara cita-cita kita tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk biaya Menikah, bagi yang masih belum menikah pasti kita akan menabung untuk biaya menikah, bagi yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak tentu saja kita harus menabung untuk mempersiapkan dana pendidikan mereka.
  2. Mempersiapkan Dana Pensiun. Tentu kita tidak ingin bekerja selamanya dan ingin menikmati masa pensiun, maka dari itu kita harus menabung untuk mempersiapkan masa tua kita.
  3. Mempersiapkan Dana Darurat. Selanjutnya kita juga perlu menyiapkan dana darurat, jika terjadi sesuatu pada diri kita atau keluarga kita. Maka menabung sangat penting untuk mempersiapkan dana darurat.
Masalahnya kita harus menabung dimana agar apapun kondisinya impian atau cita-cita kita tetap tercapai.

Dimana biasanya kita menabung? Sebut saja kita menabung di Bank (Rekening Biasa)

Sebagai contoh sebut saja Bapak A, untuk mewujudkan cita-citanya bapak A berencana menabung 2jt perbulan selama 10 tahun. Bulan pertama, kedua, ketiga dst menabung 2jt selama 10 tahun. Jadi Jumlahnya (10x12x2juta) +bagi hasil. = 240jt + bagi hasil. Rekening seperti ini pasti anda sudah tau ya ?

Masalahnya 10 tahun adalah waktu yang lama, banyak hal bisa terjadi. Kita tidak bisa menjamin bahwa selama 10 tahun kita menabung  kita akan selalu sehat. Misalnya pada bulan ke 4, bapak A mengalami sakit kritis (misal stroke)  dan harus mengeluarkan 200 juta. Masalah ya? Bapak A belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membiayai berobatnya. Apa yang harus dilakukan?
  1. Pinjam Saudara/Bank ?
  2. Jual Aset (rumah/mobil/motor) dsb ?
Tentu jika bapak A melakukan kedua hal ini pasti ada masalah dengan tujuannya ya?

Solusinya bapak A juga menabung di rekening 1 lagi yaitu rekening Prudential atau kita sebut rekening Khusus:
Seperti di rekening biasa Bapak A juga harus menabung 2jt perbulan, di bulan ke empat Bapak A kurang beruntung, beliau terkena penyakit kritis (misalnya stroke)dan membutuhkan biaya 200jt. Masalah ya? karena tabungannya baru 6jt. Kalaupun punya uang dan atau harus jual aset sayang kan? Karena dia menabung di rekening khusus dia tidak perlu khawatir karena rekening khusus ini akan memberikan dana ekstra sebesar 200jt untuk biaya pengobatannya. Urusan dengan rumah sakit beres. selesah satu masalah. :)

Lalu timbul masalah berikutnya, jika orang usdah sakit kritis tentunya kerja sudah tidak bisa optimal, kemungkinan terburuk dia tidak bisa bekerja lagi. Kalau tidak bekerja --> tidak ada penghasilan, jangankan menabung, untuk biaya hidup saja pusing. bagaimana dengan impiannya? 

Karena kondisi tidak sehat dia stop menabung . Tabungan dia akan diteruskan oleh rekening khusus ini setiap bulan sesuai rencana dia menabungsampai dengan usia 55 tahun. Sehingga apapun yang terjadi dengan pak A impian/cita-citanya tetap tercapai. 

Contoh tabungan bapak A diisikan sampai usia 55 tahun berarti totalnya (25th x 12jt x 2jt) + bagi hasil investasi. Menurut Bapak, di antara rekening biasadan rekening khusus, mana yang lebih memberikan solusi? Belum lagi ada manfaat tambahan, sebagai berikut :
  • Rawat inap 1 juta/hari
  • ICU 2 juta/hari
  • Operasi 15 juta/tahun
  • Meninggal 400 juta untuk ahli waris
  • Cacat karena kecelakaan 500 juta
+ Rekening Keluarga

Tentu Rekening Khusus lebih  memberikan solusi ya?

  1. Jika di tempat anda menabung ada rekening seperti ini, kira-kira akan banyak peminatnya ya?
  2. Misalkan hari ini anda  diberi kesempatan menabung di rekening sebagus ini kira-kira berapa yang bisa anda tabung sebulan yang tidak mengganggu cashflow?

Baik, hari ini kami hanya bercerita dan minta pendapat anda saja, saya akan buatkan contohnya sesuai kondisi anda. 
Mungkin kami butuh 1-2 hari untuk membuatkan hitungannya. Kami akan menghubungi anda via telpon untuk bertemu kembali besok atau lusa?

Silahkan isi formulir konsultasi gratis disini , kami perlu beberapa data untuk membuat hitungannya. Silahkan klik disini untuk konsultasi gratis.
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Follow Me :)

Powered by Blogger.

Translate

Popular Posts

 

FATWA MUI

FATWA MUI