Pengertian Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) menurut LOMA (Life Office Management Association) adalah:
"Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) adalah polis dimana di dalam polis tersebut perusahaan asuransi berjanji untuk membayar manfaat atas kematian orang yang diasuransikan/tertanggung."
Asuransi Jiwa dapat diberikan untuk perorangan/pribadi maupun kelompok/perusahaan dan diberikan dalam berbentuk polis. Berikut adalah penjelasan singkat dari tiga jenis polis asuransi jiwa yang utama:
- Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.
- Whole-Life Insurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) memberikan pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup bagi Tertanggung dan juga memiliki unsur tabungan.
- Endowment Insurance (Asuransi Jiwa Dwiguna) memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.
Inilah penjelasan singkat mengenai Produk Asuransi Jiwa Tradisional, semoga dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment