Asuransi Prudential - Asuransi Syariah

  • #
  • #
  • #
  • #

Tiga hal Penting Asuransi Syariah

Penulis : Pada Hari : Tuesday 24 September 2013 | Jam : 17:53
Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan 3 hal penting mengenai perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional. Mungkin bagi umat muslim adalah hal yang mutlak harus memiliki Asuransi Syariah karena hukumnya adalah wajib. Asuransi konvensional dalam agama Islam sangat dilarang karena terdapat tiga unsur yang tidak boleh dijalankan oleh orang Islam, yaitu: Gharar, Riba dan Maisir. Lalu bagaimana dengan non muslim? apakah non muslim boleh memiliki Asuransi Syariah? Tentu saja sangat diperbolehkan. Pertanyaannya apa alasan mereka memilih Asuransi Syariah?

Bagi umat non muslim tentu tidak ada masalah jika mereka memiliki Asuransi Konvensional, karena tidak ada larangan untuk hal itu, lalu apa alasan memilih Asuransi Syariah ? ada 3 alasan secara umum mengapa mereka Asuransi Syariah.


  1. Sistem: Penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut: Dalam Asuransi Syariah terdapat yang namanya surplus sharing, yaitu pembagian dana sisa yang terkumpul. Contoh mudah: Jika Asuransi diibaratkan arisan, ada 5 orang peserta + 1 orang sebagai pemegang uang arisan. Jika diasumsikan akan ada 3 orang yang sakit dari 5 orang tersebut dan mereka diberi santunan sebesar 100rb / orang. Maka dana yang dikumpulkan para peserta adalah 300rb dibagi 5 orang. Namun pada kenyataannya yang sakit hanya ada 1 orang, sehingga terjadi kelebihan dana sebesar 200rb. Jika yang konvensional maka dana sisa tersebut menjadi milik pemegang uang arisan. Anda sudah paham?  jika anda sudah paham pilihannya kembali ke diri anda masing-masing, saya disini tidak memaksa anda untuk memiliki Asuransi Syariah, saya hanya sharing saja tentang apa yang saya ketahui.
  2. Investasi: Dari segi investasi memang terlihat yang konvensional lebih tinggi kenaikannya sehingga lebih menguntungkan, namun perlu diketahui dalam invetasi ada hukum yang namanya Hight Risk = Hight Return. Jika kenaikannya sangat tinggi maka saat terjadi penurunan pun akan sangat turun sekali. Sedangkan pada investasi syariah sifat kenaikan nilai investasinya cenderung sedang-sedang saja, namun jika terjadi penurunan pun sedang-sedang saja atau tidak terlalu drastis. anda paham? Pilihan dikembalikan di tangan anda.
  3. Charity: Ada 2 keuntungan yang didapat di Asuransi konvensional, yang biasa orang sebut adalah 2 in 1 atau 2 keuntungan dalam 1 produk, yaitu investasi dan proteksi. Namun dalam Asuransi Syariah karena sifatnya yang tolong-menolong maka di dalam asuransi syariah mengandung unsur charity. Jika konven 2 in 1 maka yang syariah memiliki keunggulan 3 in 1 yaitu Proteksi, investasi dan Charity. 
Hanya itu saja yang dapat saya sharing kepada para pembaca semua, semoga bermanfaat.
Apabila pembaca yang budiman  ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah silahkan hubungi saya melalui email di andry.ichiro@gmail.com atau melalui klik konsultasi keuangan disini
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Penulis : Pada Hari : Wednesday 18 September 2013 | Jam : 21:02
Baca Selengkapnya » No comments
Yang namanya musibah kita tidak pernah tau kapan akan datang, itulah pentingnya asuransi, sedia payung sebelum hujan, prudential telah membuktikan sebagai asuransi terbaik, sungguh luar biasa.

Ahmad Dhani merasakan betul manfaat asuransi. Ia tak perlu pusing menutupi biaya Rumah Sakit yang mesti dikeluarkannya untuk perawatan AQJ yang kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. AQJ mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

"Alhamdulillah, biaya perawatan Dul di-cover Asuransi Prudential ucap Dhani, berita selengkapnya baca disini yang diperoleh dari media online tribunnews.com.

Saat ini masih banyak orang yang meremehkan asuransi, mereka menganggap bahwa asuransi tidak penting, karena mereka merasa diri mereka baik-baik saja. Atau mereka menganggap percuma mepunyai asuransi karena mereka hanya menerima manfaatnya hanya pada saat mereka mengalami musibah saja (terjadi sakit).

Padahal Asuransi itu diibaratkan adalah seperti sebuah "gembok" atau "satpam" yang ada dirumah kita, buat apa kita memiliki "satpam"? tentu saja karena kita tidak ingin rumah kita kemalingan. Lantas apakah kita tidak ingin menggunakan gembok lagi atau memecat satpam rumah kita lantaran rumah kita tidak pernah kemalingan? kita merasa rugi karena sudah membayar mahal satpam tapi rumah kita aman-aman saja? tentu saja tidak, karena satpam berfungsi sebagai pencegahan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Begitu juga dengan asuransi, asuransi bermanfaat bagi kita untuk pencegahan agar disaat kita mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan dapat di cover oleh asuransi tersebut.

Contoh yang real adalah seperti yang terjadi pada anak seorang musisi terkenal AQJ, Ahmad Dhani tentu tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak kesayangannya. karena dia sayang dengan anaknya maka dia mengasuransikan anaknya, dengan harapan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan Asuransi dapat mengurangi beban dirinya. Dalam hal ini Ahmad Dhani memilih Prudential, perusahaan Asuransi terbesar dan nomor 1 di Indonesia. ingin lebih jelas berita tentang Ahmad Dhani? klik disini

Jika saudara berkeinginan memiliki Asuransi Prudential, kami siap membantu saudara, silahkan klik banner konsultasi atau klik disini.

Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya » 2 comments

Kenapa memilih syariah [Hadits Tentang Riba]?

Penulis : Pada Hari : Saturday 14 September 2013 | Jam : 17:28

Hadits Tentang Riba


A.    Hadits Tentang Riba
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم)

Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على الباطل . والله أعلم

Maksudnya, Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang tersebut dijauhkan dari Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan makandalam Hadits tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatan penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja. Yang dimaksud موكله itu adalah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang itu. Dan jika keduanya sengaja serta menngetahui riba itu maka dosa bagi mereka.
Dalam suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk seorang saksi dengan mufrad  (tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu juga kamu katakan hadits yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya kutuk, jadikanlah dia sebagai rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam matan lain  ”apa yang saya kutuk maka memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan keharamannya. Dan tidaklah dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan orang beliau do’akan.
Itu jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan perbuatan yang diharamkan dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa Hadits. Telah ditafsirkan riba dalam hal merusak nama baik atau merusak kehomatan seorang muslim sama saling mencaci maki.
Dalam Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak terhadap perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina dengan ibunya seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindasan yang menjijikkan akal yang  normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها غائبا بناخر (متفق عليه)

Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah  kamu menambah  sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual emas dengan emas, dan perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarkann sabdanya “kecuali sama nilaiya”. Sesungguhnya dikecualikan dari itu dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda: janganlah kamu jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapu, kecuali dalam keadaan yang sama nilainya ataupun harganya emas dan perak itu sendiri[1].

B.     Macam-Macam Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing[2] :
1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3.      Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4.      Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.


      itulah sebabnya kenapa kita harus memilih segala bentuk transaksi ekonomu menggunakan prinsip syariah dan harus meninggalkan yang konvensional, karena yang konvensional mengandung unsur riba. semua keputusan ada ditangan anda! :)

Kami bisa membantu anda memilih tabungan yang terbaik untuk anda, silahkan klik disini
Baca Selengkapnya » No comments

Asuransi

Penulis : Pada Hari : Monday 9 September 2013 | Jam : 17:53
 Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi Asuransi .............??

Apa ituu Asuransi..??? mungkin banyak yang belum mengetahui tentang asuransi,, atau mungkin dari teman-teman ada yang tahu tapi belum mengetahui secara utuh pengertian asuransi.? mari kita lihat pengertian asuransi dari wikipedia

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah keperusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” 

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float

Prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasukAmish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Rujukan


  1. ^ a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
  2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010

IItuu tadi penjelasan tentang asuransi yang diperoleh dari wikipedia, jika ada pendapat lain monggo tuliskan di kolom komentar.... :)
Baca Selengkapnya » No comments

Kantor Keagenan Prudential

Penulis : Pada Hari : Wednesday 4 September 2013 | Jam : 17:53
Berdasarkan data per Desember 2013 Prudential sebagai Perusahaan Asuransi terbesar dan Nomor 1 di Indonesia memiliki 253 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali Batam dan Medan)
Berikut ini adalah salah satu profil kantor keagenan yang dimiliki oleh Prudential:
FutureInc Agency yang lokasinya berada dikawasan bisnis Kuningan Jakarta, tepatnya di The H Tower suit 15D Jakarta Selatan yang bersebelahan dengan RS MMC Jakarta tepat di Seberang Pasar Festifal.


The Futureinc Team dibentuk pada tahun 2006 sebagai bagian dari sebuah agency perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.  Berfokus di pengembangan dan sosialisasi konsep asuransi syariah, tim kami meneguhkan diri sebagai The First-Ever and The Best-Ever Syariah Team di perusahaan.
Young, Dynamic and Syar’i…
Kami mengusung semangat untuk tidak hanya terbaik di produktivas penjualan dan konsultansi asuransi syariah, kami juga mengembangkan konsep mutual business bertajuk “Kami Membuat Kontribusi Anda Lebih Berarti”
VISI
Team Charity Program “100 Juta/bulan” pada Desember 2015

MISI
  1. Menjadi tim syariah terbaik dalam produktivitas dan pelayanan nasabah serta mengutamakan pembentukan kualitas akhlak advisor dan manager
  2. Mencetak para konsultan keuangan untuk juga menjadi pebisnis handal melalui pengalaman-pengalaman praktis di lapangan
NILAI DASAR
F – Future Minded : VISIONER
U – Unique : Pribadi agent yang santun, solutif dan berbeda dengan agent kebanyakan
T – Trustworthy : JUJUR & Dapat dipercaya dalam segala urusan
U – Unity : Mengutamakan KERJASAMA, kesatuan dan kekeluargaan
R – Responsible : Berani BerTANGGUNG JAWAB dalam setiap urusan
E – Enthusiasm : Maju paling depan dalam KeDISIPLINan dan penyelesaian masalah
I – In Command : Selalu memimpin dalam segala aspek, dapat menjadi teladan
N – Neutral : ADIL, tidak memihak & Mengembangkan nilai spiritual dalam berkerja dan mengambil keputusan
C – Charity : PEDULI & Memahami kekuatan dalam berbagi pada sesama
Demikian sedikit profil tentang salah satu agency milik prudential.





Baca Selengkapnya » No comments

Pengertian Investasi

Penulis : Pada Hari : Saturday 31 August 2013 | Jam : 18:39
Pengertian investasi secara uum adalah: "Suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih satu jenis aset selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan/atau peningkatan nilai investasi".

Tidak ada seorang pun yang ingin menanamkan dananya untuk investasi kemudian merugi.

Ada 2 bentuk investasi:
  1. Investasi pada Aktiva Riil; yaitu investasi dalam bentuk yang dilihat secara fisik seperti emas, intan, perak, real estate/rumah, tanah, ruko, logam mulia, dan lain-lain.
  2. Investasi pada Aktiva Financial; yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga, seperti surat berharga, deposito dan lain-lain
Baca Selengkapnya » No comments

Prudential banyak mendapatkan penghargaan

Penulis : Pada Hari : Wednesday 28 August 2013 | Jam : 17:31
Berkat kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh para nasabah, serta kuatnya komitmen untuk terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia, di tahun 2007, Prudential Indonesia menerima penghargaan sebagai "Lifetime Achievement Award for Best Life Insurance Company" dari Majalah Investor. penghargaan ini karena Prudential Indonesia telah berturut-turut sejak tahun 2003 hingga 2007 memperoleh penghargaan sebagai "Best Life Insurance Company" dari Majalah Investor. Di Tahun 2011 perusahaan asuransi nomor 1 di Indonesia ini mendapatkan 33 penghargaan dari Media Massa dan di Tahun 2012 mendapatkan sebanyak 7 penghargaan bergengsi. Di tahun 2013 ini Prudential sudah mendapatkan penghargaan, Berikut beberapa penghargaan yang diraih Prudential di Tahun 2013 :








Baca Selengkapnya » No comments

Fakta Penting tentang Prudential Indonesia

Penulis : Pada Hari : | Jam : 17:21
Sebagai perusahaan asuransi terbesar nomor #1 di Indonesia berikut fakta penting tentang Prudential Indonesia (Berdasarkan data per 31 Desember 2011) :


  • Memiliki 6 kantor pemasaran, yaitu di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan dan Batam dan 253 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam dan Medan)
  • Didukung oleh 140.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi di seluruh indonesia
  • Melayani lebih 1,4 juta nasabah
Dan jumlahnya terus bertambah sampai saat ini karena saat tulisan ini diposting dari data yang digunakan tentu sudah sangat jauh, karena Prudential terus berkembang dan tentu saja jumlah kantor pemasaran kantor keagenan dan tenaga pemasarannya terus bertambah. Demikian yang dapat kami informasikan semoga bermanfaat bagi anda. sebagai referensi anda untuk memilih Prudential sebagai asuransi pilihan anda.
Baca Selengkapnya » No comments

Mengapa menabung di Asuransi . . ?

Penulis : Pada Hari : Monday 26 August 2013 | Jam : 18:48
PERBEDAAN MENABUNG DI BANK DENGAN MENABUNG DI ASURANSI PRUDENTIAL UNIT LINK

Pada umumnya orang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, jika sudah mendapat penghasilan uang itu akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian akan ditabung. Mengapa kita harus Menabung? Pasti karena kita mempunyai cita-cita. Diantara cita-cita kita tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk biaya Menikah, bagi yang masih belum menikah pasti kita akan menabung untuk biaya menikah, bagi yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak tentu saja kita harus menabung untuk mempersiapkan dana pendidikan mereka.
  2. Mempersiapkan Dana Pensiun. Tentu kita tidak ingin bekerja selamanya dan ingin menikmati masa pensiun, maka dari itu kita harus menabung untuk mempersiapkan masa tua kita.
  3. Mempersiapkan Dana Darurat. Selanjutnya kita juga perlu menyiapkan dana darurat, jika terjadi sesuatu pada diri kita atau keluarga kita. Maka menabung sangat penting untuk mempersiapkan dana darurat.
Masalahnya kita harus menabung dimana agar apapun kondisinya impian atau cita-cita kita tetap tercapai.

Dimana biasanya kita menabung? Sebut saja kita menabung di Bank (Rekening Biasa)

Sebagai contoh sebut saja Bapak A, untuk mewujudkan cita-citanya bapak A berencana menabung 2jt perbulan selama 10 tahun. Bulan pertama, kedua, ketiga dst menabung 2jt selama 10 tahun. Jadi Jumlahnya (10x12x2juta) +bagi hasil. = 240jt + bagi hasil. Rekening seperti ini pasti anda sudah tau ya ?

Masalahnya 10 tahun adalah waktu yang lama, banyak hal bisa terjadi. Kita tidak bisa menjamin bahwa selama 10 tahun kita menabung  kita akan selalu sehat. Misalnya pada bulan ke 4, bapak A mengalami sakit kritis (misal stroke)  dan harus mengeluarkan 200 juta. Masalah ya? Bapak A belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membiayai berobatnya. Apa yang harus dilakukan?
  1. Pinjam Saudara/Bank ?
  2. Jual Aset (rumah/mobil/motor) dsb ?
Tentu jika bapak A melakukan kedua hal ini pasti ada masalah dengan tujuannya ya?

Solusinya bapak A juga menabung di rekening 1 lagi yaitu rekening Prudential atau kita sebut rekening Khusus:
Seperti di rekening biasa Bapak A juga harus menabung 2jt perbulan, di bulan ke empat Bapak A kurang beruntung, beliau terkena penyakit kritis (misalnya stroke)dan membutuhkan biaya 200jt. Masalah ya? karena tabungannya baru 6jt. Kalaupun punya uang dan atau harus jual aset sayang kan? Karena dia menabung di rekening khusus dia tidak perlu khawatir karena rekening khusus ini akan memberikan dana ekstra sebesar 200jt untuk biaya pengobatannya. Urusan dengan rumah sakit beres. selesah satu masalah. :)

Lalu timbul masalah berikutnya, jika orang usdah sakit kritis tentunya kerja sudah tidak bisa optimal, kemungkinan terburuk dia tidak bisa bekerja lagi. Kalau tidak bekerja --> tidak ada penghasilan, jangankan menabung, untuk biaya hidup saja pusing. bagaimana dengan impiannya? 

Karena kondisi tidak sehat dia stop menabung . Tabungan dia akan diteruskan oleh rekening khusus ini setiap bulan sesuai rencana dia menabungsampai dengan usia 55 tahun. Sehingga apapun yang terjadi dengan pak A impian/cita-citanya tetap tercapai. 

Contoh tabungan bapak A diisikan sampai usia 55 tahun berarti totalnya (25th x 12jt x 2jt) + bagi hasil investasi. Menurut Bapak, di antara rekening biasadan rekening khusus, mana yang lebih memberikan solusi? Belum lagi ada manfaat tambahan, sebagai berikut :
  • Rawat inap 1 juta/hari
  • ICU 2 juta/hari
  • Operasi 15 juta/tahun
  • Meninggal 400 juta untuk ahli waris
  • Cacat karena kecelakaan 500 juta
+ Rekening Keluarga

Tentu Rekening Khusus lebih  memberikan solusi ya?

  1. Jika di tempat anda menabung ada rekening seperti ini, kira-kira akan banyak peminatnya ya?
  2. Misalkan hari ini anda  diberi kesempatan menabung di rekening sebagus ini kira-kira berapa yang bisa anda tabung sebulan yang tidak mengganggu cashflow?

Baik, hari ini kami hanya bercerita dan minta pendapat anda saja, saya akan buatkan contohnya sesuai kondisi anda. 
Mungkin kami butuh 1-2 hari untuk membuatkan hitungannya. Kami akan menghubungi anda via telpon untuk bertemu kembali besok atau lusa?

Silahkan isi formulir konsultasi gratis disini , kami perlu beberapa data untuk membuat hitungannya. Silahkan klik disini untuk konsultasi gratis.
Baca Selengkapnya » No comments

Sekilas mengenai PT Prudential Life Assurance

Penulis : Pada Hari : Saturday 24 August 2013 | Jam : 17:48
Sekilas mengenai PT Prudential Life Assurance

Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc. Sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari 349 miliar poundsterling ( Rp 4.805 triliun) dan melayani lebih dari 25 juta nasabah diseluruh dunia (data per 30 juni 2011). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal. Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkanbosnisnya di Indonesia.

Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya ditahun 1999. Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Disamping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan setiap nasabahnya di Indonesia.

Sampai dengan 30 Juni 2011. prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan 6 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan dan Batam serta 240 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Bandung , Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam dan Medan) Prudential Indonesia didukung lebih dari 113.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi yang terbesar di berbagai daerah di Indonesia dan melayani sekitar 1,3 juta nasabah.
Baca Selengkapnya » No comments

Industri Asuransi di Indonesia tumbuh pesat

Penulis : Pada Hari : Friday 23 August 2013 | Jam : 16:43
JAKARTA (KRjogja.com) - Industri asuransi di Indonesia pada tahun 2012 mengalami pertumbuhan premi sebesar 11,95 persen dari Rp 129,83 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp 145,34 triliun pada tahun 2012. 

Sedangkan klaim dan manffat yang dibayarkan meningkan 21,50 persen dari Rp 70,57 trilin tahun 2011 menjadi Rp 85,74 triliun pada tahun 2012.

"Pertumbuhan premi 11,95 persen itu hampir dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6,23 persen. Ini menandakan industri asuransi di Indonesia masih dapat memaksimalkan sentimen pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kelas menegah di Indonesia," kata Pemimpin Lembaga riset Media asuransi Mucharor Djalil, Jumat (14/06/2013).

Dikatakan, pertumbuhan premi paling tinggi yakni reasuransi sebesr 18 persen dari Rp 3,16 triliun menjadi Rp 3,76 triliun. Pertumbuhan premi langsung asuransi umum sebesar 13,68 persen dari Rp 32,78 triliun menjadi Rp 37,26 tiliun. Kemudian premi asuransi jiwa sebesar 11,11 persen dari Rp 93,89 triliun menjadi Rp 104,32 trilin.

Untuk klaim dan manfaat yang dibayarkan, pertumbuhannya lebih tingga dari premi yakni mencapai 59 persen. Lonjakan klaim tahun 2012 ini karena adanya pembayaran klain satelit Telkom oleh Jasindo sebesr Rp 1,65 triliun, sementara tahun 2011 tidak ada.

Selain itu klaim asurani umum jga masih tibggi karena adanya banjir besar. Untuk tahun 2013, menurut Djalil, rasio klaim diperkirakan tidak akan melonjak karena pertumbuhan premi diperkirakan akan lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Sedangkan pertumbuhan ekuitas tahun 2012 sebesar 22,51 persen yakni Rp 70,4 triliun menjadi Rp 86,26 triliun. (Lmg)

Sumber: krjogja.com
Baca Selengkapnya » No comments

Manfaat Asuransi [Bagian 1]

Penulis : Pada Hari : Thursday 22 August 2013 | Jam : 16:58
Masih hangat diingatan kita, hari Rabu, 21 Agustus 2013 lalu terjadi sebuah Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Cisarua Bogor. Bus tesebut hilang kendali dan masuk ke jurang sedalam 15 meter. Dugaan sementara dari olah tkp oleh polisi kecelakaan terjadi akibat bus tidak laik jalan, diduga rem blong. Saksi mata mengatakan bahwa bus tersebut terjun kejurang sekitar pukul 08:10 WIB menabrak 1 mobil pick up dan warung sebelum terjun kejurang. Dikabarkan sampai hari ini sudah 20 korban tewas dan 35 luka-luka, para korban adalah rombongan Gereja Bethel dari Jakarta dan 1 warga setempat.

Para korban tersebut dikabarkan mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yaitu korban meninggal ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 25 juta dan korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal 10 juta rupiah untuk biaya perawatan di rumah sakit. Para korban mendapatkan santunan karena perusahaan pariwisata telah mengasuransikan mereka. Perlu diketahui semua perusahaan jasa transportasi wajib mengasuransikan penumpangnya dari resiko kecelakaan dan meninggal dunia. 

Pertanyaannya apakah uang santunan untuk ahli waris sebesar 25 jt dari Jasa Raharja cukup untuk memenuhi kebutuhan ahli waris? Jika yang meninggal adalah tulang punggung keluarga yang mencari nafkah sehari-hari tentu uang 25 jt ini hanya bertahan beberapa saat saja, uang tersebut lama-lama akan habis digunakan untuk biaya hidup ahli waris.Begitu juga bagi korban lain yang mengalami luka-luka dan terjadi cacat tetap pada dirinya, tentu saja sangat merugikan karena tidak dapat lagi mencari nafkah untuk keluarga.

Jika yang bersangkutan mempunyai tabungan tentu saja masih belum mencukupi karena jumlah tabungan yang terbatas, selain itu orang yang biasanya menabung sudah meninggal sehingga tidak dapat menabung lagi untuk keluarganya. Jangankan menabung, mencari nafkah pun tidak bisa karena sudah Meninggal?!! Hehe.. Edan..!

Lalu bagaimana solusinya?
Kecelakaan atau meinggal dunia adalah resiko yang ada dalam diri manusia, resiko itu sifatnya pasti, kematian dan sakit pasti terjadi pada diri manusia. Namun kita tidak akan pernah tau kapan kita akan sakit dan mati. Jika kita meninggal / sakit diusia produktif saat kita harus menanggung beban hidup keluarga tentu ini akan menjadi masalah bukan? Siapa yang akan menanggung beban hidup mereka dikemudian hari?

Asuransi memberikan solusi...

Sebagai contoh jika bapak A menabung di Bank kemudian sakit parah atau meninggal maka bapak A hanya dapat memanfaatkan jumlah tabungan yang ada di rekening tabungan bukan? bapak A tidak dapat meminta Bank tempat bapak A menabung untuk menanggung biaya berobat  / memberi nafkah ke ahli waris nya jika bapak A meninggal. Dan menjual aset-aset yang bapak A punya untuk berobat tentu bukan sebagai sebuah solusi, karena setelah itu bapak A menjadi lebih miskin. 

Berbeda jika anda menabung di asuransi, sebut saja Bapak A menabung di rekening khusus di Prudential, Perusahaan Asuransi terbesar dan nomor #1 di Indonesia.  Jika bapak A menabung di Prudential sebesar 10 juta per tahun. dan Bapak A mempunyai rencana untuk menabung selama 20 tahun untuk masa pensiunnya. Namun pada bulan ke empat terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu Bapak A kecelakaan dan meninggal dunia. Maka  Rekening khusus itu (Prudential) akan memberikan kepada ahli waris bapak sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) . Memberikan solusi ya untuk bapak A?

Itulah sedikit penjelasan bagaimana pentingnya kita menabung di Prudential, sangat bermanfaat ya?

Jika anda para pembaca yang budiman ingin mengetahui lebih lanjut tentang Prudential dan bapak ingin menabung di Prudential perusahaan Asuransi Nomor #1 di Indonesia. Saya sebagai penulis sekaligus sebagai Agen Asuransi berlisensi dari Prudential dapat membantu anda.Dengan meinggalkan data diri anda dikolom komentar / mengirim email ke andri.agenpru@gmail.com dengan senang hati saya akan membantu anda. Saya adalah agen asuransi berlisensi. anda dapat berkonsultasi  mengenai asuransi Prudential dengan saya GRATIS.   Salam Berkah dan Bertumbuh


Baca Selengkapnya » No comments

PRODUK ASURANSI JIWA TRADISIONAL

Penulis : Pada Hari : Wednesday 21 August 2013 | Jam : 18:52
Asuransi Jiwa terdiri dari berbagai jenis produk yang masing-masing memiliki manfaat berbeda guna memenuhi berbagai macam kebutuhan dan tingkat kemampuan masyarakat yang berbeda.

Pengertian Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) menurut LOMA (Life Office Management Association) adalah:

"Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) adalah polis dimana di dalam polis tersebut perusahaan asuransi berjanji untuk membayar manfaat atas kematian orang yang diasuransikan/tertanggung."

Asuransi Jiwa dapat diberikan untuk perorangan/pribadi maupun kelompok/perusahaan dan diberikan dalam berbentuk polis. Berikut adalah penjelasan singkat dari tiga jenis polis asuransi jiwa yang utama:


  1. Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.
  2. Whole-Life Insurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) memberikan pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup bagi Tertanggung dan  juga memiliki unsur tabungan.
  3. Endowment Insurance (Asuransi Jiwa Dwiguna) memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.
Inilah penjelasan singkat mengenai Produk Asuransi Jiwa Tradisional, semoga dapat bermanfaat.
Baca Selengkapnya » No comments

Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi syariah adalah Prudential, dimana perusahaan ini memiliki dua produk utama yaitu PRUlink syariah investor account dan PRUlink syariah assurance account ditambah dengan produk-produk asuransi tambahan lainnya yang berbasis syariah juga. Dalam hal ini kami hanya akan membahas produk utamanya saja.


PRUlink syariah investor account

PRUlink syariah investor account adalah produk unit  link yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah Syariah untuk kebutuhan Keuangan Anda saat ini dan di Masa Depan. Anda juga fleksibel untuk menambah jumlah investasi, dan memilih satu atau lebih pilihan dana investasi untuk mengoptimalkan keuangan Anda dan Keluarga di Masa Depan, serta memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap resiko Meninggal ataupun Cacat Tetap Total. Dengan Produk ini Anda juga dapat merancang Perlindungan Keuangan Terbaik untuk Anak-anak, Pendidikan mereka dan Dana Pensiun Anda sendiri.

  • Manfaat 
  • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
  • Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.


PRUlink syariah assurance account

PRUlink syariah assurance account adalah sebuah investasi syariah yang unik.  Terutama Fleksibilitas  dalam memilih satu atau kombinasi dari tiga pilihan alokasi dana investasi untuk pengembangan dana Anda di masa depan. Produk ini memungkinkan kita untuk mengubah  proteksi, menambah investasi, dan cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan kita setiap saat. PRUlink syariah assurance account menjadi pilihan perlindungan terbaik bagi Anda dan Keluarga untuk manfaat Rawat Inap, Kecelakaan maupun Penyakit Kritis; termasuk Proteksi untuk Anak-anak dan Pendidikan mereka dan tentunya Masa Pensiun Anda sendiri. Anda juga  felksibel untuk mengubah semua manfaat asuransi dan ivestasi di atas kapanpun sesuai kebutuhan Anda.

  • Manfaat 
  • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
  • Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
  • Anda bisa menggunakan fasilitas premium holiday di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu.
  • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
  • Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
Sumber: http://www.prudential.co.id

Demikianlah penjelasan singkat mengenai produk asuransi syariah yang dimiliki prudential, sangat menarik bukan? Jika anda ingin lebih jelas mengetahui mengenai asuransi ini dan asuransi tambahannya yang berbasis syariah atau bahkan anda ingin memilikinya silahkan tinggalkan pesan dikolom komentar atau isi form yang telah disediakan, anda juga dapat menghubungi kami melalui email. silahkan kirim email data diri anda lengkap ke andri.agenpru@gmail.com. Kami akan membantu anda memberikan contoh ilustrasi produk asuransi yang terbaik sesuai kebutuhan anda.
Baca Selengkapnya » No comments

ASURANSI JIWA SYARIAH

Penulis : Pada Hari : Tuesday 20 August 2013 | Jam : 18:03
MENGENAL ASURANSI JIWA SYARIAH

Beberapa perusahaan asuransi jiwa (selain Asuransi Takaful Keluarga) mulai mengeluarkan produk-produk asuransi jiwa dengan prinsip syariah.  Di Indonesia produk ini memang memiliki pasar yang sangat luas.  Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dari asuransi takaful/syariah itu, bagaimana cara pengelolaan preminya, apa bedanya dengan asuransi konvensional, manfaat apa saja yang diperoleh bila kita menjadi peserta asuransi takaful, dan lain sebagainya.
Kata takaful berasal dari bahasa Arab.  Dalam ilmu tashrif atau sharaftakafultermasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin.  Takaful dalam pengertian muamalah bermakna saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggung atas risiko yang muncul.  Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan, dengan cara masing-masing peserta mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah. Jadi asuransi jiwa takaful adalah asuransi jiwa yang berpedoman pada prinsip takaful seperti di atas.
Dalam kegiatan operasionalnya, asuransi syariah mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerjasama saling menanggung (peserta/syahibul maal), pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerjasama tersebut (perusahaan asuransi jiwa/al-mudharib) serta ketentuan hukum berdasarkan syariah demi terjaminnya penghindaran dari unsur-unsur al-gharar(ketidakpastian), al-maisir (spekulasi) dan al riba (bunga).
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi takaful terbagi menjadi 2 (dua) sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan.   Perbedaannya keduanya terletak pada alokasi dana peserta.  Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk ke rekening khusus/premi risiko.  Rekening tabungan merupakan kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia.   Sedangkan rekening khusus/premi risiko tidak lain merupakan kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan dibayarkan bila peserta meninggal dunia atau perjanjian telah berakhir bila ada surplus dana. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan semuanya dimasukkan ke dalam rekening khusus.
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi takaful dengan asuransi konvesional, yaitu:
  1. Pada asuransi takaful ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dana.  Dewan ini tidak ditemukan dalam asuransi konvesional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi takaful berdasarkan tolong menolong, sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  3. Investasi dana pada asuransi takaful berdasarkan bagi hasil (mudharabah).  Asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasi.
  4. Kepemilikan dana pada asuransi takaful ada pada peserta, perusahaan hanya sebagai  pemegang amanah untuk mengelola.  Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
  5. Dalam hal pembayaran klaim, pada asuransi takaful diambil dari rekeningtabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Jadi sejak awal peserta sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai untuk tolong menolong bila terjadi musibah.  Lain halnya pada asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
  6. Pada asuransi takaful keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.  Seluruh keuntungan pada asuransi konvensional menjadi milik perusahaan.
   Selain itu, paling tidak ada tiga manfaat khusus yang diperoleh oleh peserta asuransi takaful yang tidak ditemukan pada asuransi konvesional.  Pertama, adanya bagi hasil.  Kedua, aman secara syariah karena semua dana peserta hanya diinvestasikan pada jalur-jalur yang sesuai dengan prinsip syariah.  Dan terakhir, adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan, ketakwaan dan perlindungan sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. (Nico/disarikan dari buku Takaful Asuransi Islam)

source: 
http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi15/mengenal_asuransi.htm
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Follow Me :)

Powered by Blogger.

Translate

Popular Posts

 

FATWA MUI

FATWA MUI