Asuransi Prudential - Asuransi Syariah

  • #
  • #
  • #
  • #

Tiga hal Penting Asuransi Syariah

Penulis : Pada Hari : Tuesday 24 September 2013 | Jam : 17:53
Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan 3 hal penting mengenai perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional. Mungkin bagi umat muslim adalah hal yang mutlak harus memiliki Asuransi Syariah karena hukumnya adalah wajib. Asuransi konvensional dalam agama Islam sangat dilarang karena terdapat tiga unsur yang tidak boleh dijalankan oleh orang Islam, yaitu: Gharar, Riba dan Maisir. Lalu bagaimana dengan non muslim? apakah non muslim boleh memiliki Asuransi Syariah? Tentu saja sangat diperbolehkan. Pertanyaannya apa alasan mereka memilih Asuransi Syariah?

Bagi umat non muslim tentu tidak ada masalah jika mereka memiliki Asuransi Konvensional, karena tidak ada larangan untuk hal itu, lalu apa alasan memilih Asuransi Syariah ? ada 3 alasan secara umum mengapa mereka Asuransi Syariah.


  1. Sistem: Penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut: Dalam Asuransi Syariah terdapat yang namanya surplus sharing, yaitu pembagian dana sisa yang terkumpul. Contoh mudah: Jika Asuransi diibaratkan arisan, ada 5 orang peserta + 1 orang sebagai pemegang uang arisan. Jika diasumsikan akan ada 3 orang yang sakit dari 5 orang tersebut dan mereka diberi santunan sebesar 100rb / orang. Maka dana yang dikumpulkan para peserta adalah 300rb dibagi 5 orang. Namun pada kenyataannya yang sakit hanya ada 1 orang, sehingga terjadi kelebihan dana sebesar 200rb. Jika yang konvensional maka dana sisa tersebut menjadi milik pemegang uang arisan. Anda sudah paham?  jika anda sudah paham pilihannya kembali ke diri anda masing-masing, saya disini tidak memaksa anda untuk memiliki Asuransi Syariah, saya hanya sharing saja tentang apa yang saya ketahui.
  2. Investasi: Dari segi investasi memang terlihat yang konvensional lebih tinggi kenaikannya sehingga lebih menguntungkan, namun perlu diketahui dalam invetasi ada hukum yang namanya Hight Risk = Hight Return. Jika kenaikannya sangat tinggi maka saat terjadi penurunan pun akan sangat turun sekali. Sedangkan pada investasi syariah sifat kenaikan nilai investasinya cenderung sedang-sedang saja, namun jika terjadi penurunan pun sedang-sedang saja atau tidak terlalu drastis. anda paham? Pilihan dikembalikan di tangan anda.
  3. Charity: Ada 2 keuntungan yang didapat di Asuransi konvensional, yang biasa orang sebut adalah 2 in 1 atau 2 keuntungan dalam 1 produk, yaitu investasi dan proteksi. Namun dalam Asuransi Syariah karena sifatnya yang tolong-menolong maka di dalam asuransi syariah mengandung unsur charity. Jika konven 2 in 1 maka yang syariah memiliki keunggulan 3 in 1 yaitu Proteksi, investasi dan Charity. 
Hanya itu saja yang dapat saya sharing kepada para pembaca semua, semoga bermanfaat.
Apabila pembaca yang budiman  ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah silahkan hubungi saya melalui email di andry.ichiro@gmail.com atau melalui klik konsultasi keuangan disini
Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Penulis : Pada Hari : Wednesday 18 September 2013 | Jam : 21:02
Baca Selengkapnya » No comments
Yang namanya musibah kita tidak pernah tau kapan akan datang, itulah pentingnya asuransi, sedia payung sebelum hujan, prudential telah membuktikan sebagai asuransi terbaik, sungguh luar biasa.

Ahmad Dhani merasakan betul manfaat asuransi. Ia tak perlu pusing menutupi biaya Rumah Sakit yang mesti dikeluarkannya untuk perawatan AQJ yang kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. AQJ mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

"Alhamdulillah, biaya perawatan Dul di-cover Asuransi Prudential ucap Dhani, berita selengkapnya baca disini yang diperoleh dari media online tribunnews.com.

Saat ini masih banyak orang yang meremehkan asuransi, mereka menganggap bahwa asuransi tidak penting, karena mereka merasa diri mereka baik-baik saja. Atau mereka menganggap percuma mepunyai asuransi karena mereka hanya menerima manfaatnya hanya pada saat mereka mengalami musibah saja (terjadi sakit).

Padahal Asuransi itu diibaratkan adalah seperti sebuah "gembok" atau "satpam" yang ada dirumah kita, buat apa kita memiliki "satpam"? tentu saja karena kita tidak ingin rumah kita kemalingan. Lantas apakah kita tidak ingin menggunakan gembok lagi atau memecat satpam rumah kita lantaran rumah kita tidak pernah kemalingan? kita merasa rugi karena sudah membayar mahal satpam tapi rumah kita aman-aman saja? tentu saja tidak, karena satpam berfungsi sebagai pencegahan jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Begitu juga dengan asuransi, asuransi bermanfaat bagi kita untuk pencegahan agar disaat kita mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan dapat di cover oleh asuransi tersebut.

Contoh yang real adalah seperti yang terjadi pada anak seorang musisi terkenal AQJ, Ahmad Dhani tentu tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak kesayangannya. karena dia sayang dengan anaknya maka dia mengasuransikan anaknya, dengan harapan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan Asuransi dapat mengurangi beban dirinya. Dalam hal ini Ahmad Dhani memilih Prudential, perusahaan Asuransi terbesar dan nomor 1 di Indonesia. ingin lebih jelas berita tentang Ahmad Dhani? klik disini

Jika saudara berkeinginan memiliki Asuransi Prudential, kami siap membantu saudara, silahkan klik banner konsultasi atau klik disini.

Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya » 2 comments

Kenapa memilih syariah [Hadits Tentang Riba]?

Penulis : Pada Hari : Saturday 14 September 2013 | Jam : 17:28

Hadits Tentang Riba


A.    Hadits Tentang Riba
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم)

Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh muslim.
قوله : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء ) , هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابين والشهادة عليهما . وفيه : تحريم الإعانة على الباطل . والله أعلم

Maksudnya, Rasulullah SAW memohon do’a kepada Allah agar orang tersebut dijauhkan dari Rahmat Allah. Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan makandalam Hadits tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatan penggunaannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja. Yang dimaksud موكله itu adalah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karena itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang itu. Dan jika keduanya sengaja serta menngetahui riba itu maka dosa bagi mereka.
Dalam suatu riwayat telah dipaparkan, beliau telah mengutuk seorang saksi dengan mufrad  (tungggal) karena dikehendaki jenisnya. Lalu juga kamu katakan hadits yang artinya : S “ Ya Allah apa-apa yang saya kutuk, jadikanlah dia sebagai rahmat, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan dalam matan lain  ”apa yang saya kutuk maka memberatkan orang yang saya kutuk itu “, menunjukan keharamannya. Dan tidaklah dimaksudkann do’a yang sebenarnya yang membahayakan orang beliau do’akan.
Itu jika orang yang dikutuk tersebut bukan yang melakkukan perbuatan yang diharamkan dan tahu kutukan itu dalam keadaan Rasulullah marah.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih.
Adapun yang semakna dengan hadits tersebut terdapat beberapa Hadits. Telah ditafsirkan riba dalam hal merusak nama baik atau merusak kehomatan seorang muslim sama saling mencaci maki.
Dalam Hadits tersebut disebutkan bahwa riba itu bersifat mutlak terhadap perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk dalam bab ribayang terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseora ng yang berzina dengan ibunya seperti sudah disebutkan tadi karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindasan yang menjijikkan akal yang  normal.
عن ابي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان رسول الله ص.م قال لاتبعوا الذهب الا مثل ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل, ولا تشفوا بعضها على بعض ولا تبيعوا منها غائبا بناخر (متفق عليه)

Dari abi Said al-khudari r.a ( katanya): sesungguhnya Rasulullah bersabda :Jangnanlah kamu menjual dengan emas kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainnya, dan jangganlah  kamu menambah  sebagian atas sebagiannya, dan jannganlah kammu menjual yang tidak kelihatan diantara dengan yang nampak. (muttafaq Alaihih).
Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukan pengharaman jual emas dengan emas, dan perak dengan perak yang lebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarkann sabdanya “kecuali sama nilaiya”. Sesungguhnya dikecualikan dari itu dalam hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda: janganlah kamu jual- belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapu, kecuali dalam keadaan yang sama nilainya ataupun harganya emas dan perak itu sendiri[1].

B.     Macam-Macam Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing[2] :
1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3.      Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4.      Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.


      itulah sebabnya kenapa kita harus memilih segala bentuk transaksi ekonomu menggunakan prinsip syariah dan harus meninggalkan yang konvensional, karena yang konvensional mengandung unsur riba. semua keputusan ada ditangan anda! :)

Kami bisa membantu anda memilih tabungan yang terbaik untuk anda, silahkan klik disini
Baca Selengkapnya » No comments

Asuransi

Penulis : Pada Hari : Monday 9 September 2013 | Jam : 17:53
 Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransi Asuransi Asuransi AsuransiAsuransiAsuransiAsuransiAsuransi Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi  Asuransi Asuransi Asuransi .............??

Apa ituu Asuransi..??? mungkin banyak yang belum mengetahui tentang asuransi,, atau mungkin dari teman-teman ada yang tahu tapi belum mengetahui secara utuh pengertian asuransi.? mari kita lihat pengertian asuransi dari wikipedia

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992


Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah keperusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” 

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float

Prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasukAmish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Rujukan


  1. ^ a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
  2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010

IItuu tadi penjelasan tentang asuransi yang diperoleh dari wikipedia, jika ada pendapat lain monggo tuliskan di kolom komentar.... :)
Baca Selengkapnya » No comments

Kantor Keagenan Prudential

Penulis : Pada Hari : Wednesday 4 September 2013 | Jam : 17:53
Berdasarkan data per Desember 2013 Prudential sebagai Perusahaan Asuransi terbesar dan Nomor 1 di Indonesia memiliki 253 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali Batam dan Medan)
Berikut ini adalah salah satu profil kantor keagenan yang dimiliki oleh Prudential:
FutureInc Agency yang lokasinya berada dikawasan bisnis Kuningan Jakarta, tepatnya di The H Tower suit 15D Jakarta Selatan yang bersebelahan dengan RS MMC Jakarta tepat di Seberang Pasar Festifal.


The Futureinc Team dibentuk pada tahun 2006 sebagai bagian dari sebuah agency perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.  Berfokus di pengembangan dan sosialisasi konsep asuransi syariah, tim kami meneguhkan diri sebagai The First-Ever and The Best-Ever Syariah Team di perusahaan.
Young, Dynamic and Syar’i…
Kami mengusung semangat untuk tidak hanya terbaik di produktivas penjualan dan konsultansi asuransi syariah, kami juga mengembangkan konsep mutual business bertajuk “Kami Membuat Kontribusi Anda Lebih Berarti”
VISI
Team Charity Program “100 Juta/bulan” pada Desember 2015

MISI
  1. Menjadi tim syariah terbaik dalam produktivitas dan pelayanan nasabah serta mengutamakan pembentukan kualitas akhlak advisor dan manager
  2. Mencetak para konsultan keuangan untuk juga menjadi pebisnis handal melalui pengalaman-pengalaman praktis di lapangan
NILAI DASAR
F – Future Minded : VISIONER
U – Unique : Pribadi agent yang santun, solutif dan berbeda dengan agent kebanyakan
T – Trustworthy : JUJUR & Dapat dipercaya dalam segala urusan
U – Unity : Mengutamakan KERJASAMA, kesatuan dan kekeluargaan
R – Responsible : Berani BerTANGGUNG JAWAB dalam setiap urusan
E – Enthusiasm : Maju paling depan dalam KeDISIPLINan dan penyelesaian masalah
I – In Command : Selalu memimpin dalam segala aspek, dapat menjadi teladan
N – Neutral : ADIL, tidak memihak & Mengembangkan nilai spiritual dalam berkerja dan mengambil keputusan
C – Charity : PEDULI & Memahami kekuatan dalam berbagi pada sesama
Demikian sedikit profil tentang salah satu agency milik prudential.





Baca Selengkapnya » No comments

Konsultasi Keuangan Gratis

Follow Me :)

Powered by Blogger.

Translate

Popular Posts

 

FATWA MUI

FATWA MUI